BPS Sebut Larangan Ekspor Berhasil Tekan Harga Minyak Goreng, Buktinya?

BPS Sebut Larangan Ekspor Berhasil Tekan Harga Minyak Goreng, Buktinya?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 15:29 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov Ilustrasi Minyak Goreng
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut keputusan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng (crude palm oil/CPO) berhasil menekan harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan itu sempat diberlakukan pada 28 April 2022 sampai 23 Mei 2022.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kebijakan larangan ekspor CPO berhasil membawa harga minyak goreng turun 1,06% pada Mei 2022 dibandingkan April 2022 (mont to month/mtm). Penurunan harga itu memberikan andil terhadap deflasi ke Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 0,01%.

"Larangan ekspor CPO yang dilakukan pemerintah berdampak kepada harga minyak goreng. Terlihat bahwa pada Mei 2022 minyak goreng mengalami deflasi," kata Margo dalam konferensi pers yang dilihat virtual, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BPS, minyak goreng curah memang mengalami penurunan dari Rp 18.980 per liter pada April, menjadi Rp 18.220 per liter pada Mei.

Meski begitu, minyak goreng kemasan tercatat masih mengalami kenaikan harga yakni dari Rp 22.830 per liter pada April menjadi Rp 23.360 per liter pada Mei kemarin.

ADVERTISEMENT

"Dalam menghitung inflasi minyak goreng, BPS menggabungkan harga minyak goreng kemasan dan curah sehingga secara keseluruhan harganya mengalami penurunan di Mei dibandingkan April," jelasnya.

Selain deflasi pada harga minyak goreng, larangan ekspor CPO juga menyebabkan kelapa sawit memberikan andil deflasi ke sektor pertanian sebesar 0,21%.




(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads