Sanksi tegas berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri saat mau ditetapkan. Sebelumnya, sekitar 100 CPNS tercatat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan pengunduran diri.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bagi CPNS yang mundur akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
Sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.
Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ungkap Satya kepada detikcom, Jumat (27/5/2022).
Satya menambahkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.
Instansi mana saja yang menerapkan denda? Langsung klik halaman berikutnya
Simak Video: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi
(hal/hns)