Pembebasan Pajak Impor Mau Berakhir, Harga Masker-Alkes Bakal Naik?

Pembebasan Pajak Impor Mau Berakhir, Harga Masker-Alkes Bakal Naik?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 18:00 WIB
Produk diagnostik kesehatan sangat dibutuhkan untuk mengetahui dengan cepat di lapangan apakah seorang terjangkit suatu penyakit atau terinfeksi virus seperti COVID-19.
Ilustrasi ALkes (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Jakarta -

Insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan akan berakhir pada bulan ini, tepatnya 30 Juni 2022.

Pemerintah memperpanjang insentif tersebut, di mana sebelumnya bebas pajak itu berakhir pada berakhir pada 31 Desember 2021. Kemudian diperpanjang dan aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.

Mengingat kebijakan itu akan berakhir akhir bulan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki, mengatakan insentif untuk alat kesehatan terkait penanganan COVID-19, masih berlaku hingga saat ini. Termasuk memang memfasilitasi impor vaksin, impor oksigen, sementara masker hanya berlaku untuk impor masker N95.

"Terkait kepabeanan PMK 34 Juto 92 2021, itu adalah insentif fiskal atas alat kesehatan dan penanganan COVID-19. PMK ini masih berlaku, karena PMK nya masih berlaku. Sekarang sudah dalam taraf pengkajian dan evaluasi," ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (2/6/2022).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, tren untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini naik dan turun. Pada awal Maret hingga April 2020 fasilitas alat kesehatan besar tetapi impornya kecil. Kemudian, impor naik saat 2021 ketika varian delta melanda.

"Kemudian menurun terus, dan naik lagi ketika varian delta. Ketika delta itu melonjak lagi fasilitas untuk alat kesehatan, obat-obatan. Jadi kelihatan impor alkesnya di mana kita butuhkan," ungkapnya.

Ketika adanya varian Omicron, Untung mengatakan tren impor alat kesehatan tidak sebesar ketika varian Delta melanda. Ia menyebut dalam pemberlakukan bebas pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini harus penuh kehati-hatian.

"Kita akan mensupport bagaimana suplai ketersediaan alat kesehatan yang ada disebutkan tadi itu terkait perpajakan sedangkan ini impor alkes ini di PMK 34 dan 92 yang kita sedang evaluasi," ungkapnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sementara terkait kapan kebijakan ini dicabut atau diperpanjang, Untung mengatakan tergantung dengan tren kasus COVID-19. Namun dia berharap tidak ada lonjakan kasus ke depannya.

"Kemungkinan besar, kita berdoa tidak ada lonjakan kasus. Maka kemungkinan besar paling akhir di akhir tahun ini, fasilitas ini bisa dicabut," ungkapnya.

Ia juga berharap jika fasilitas ini dicabut, bisa didorong industri dalam negeri untuk mensuplai alat kesehatan. Dengan begitu, besaran impor alat kesehatan bisa dikurangi

"Kita ingin mendukung upaya industri dalam negeri. Dengan berkolaborasi bersama sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM produk yang diimpor bisa disuplai dari dalam negeri," tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawti memperpanjang insentif pajak alat kesehatan pada awal tahun ini. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.

"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 8 aturan tersebut dikutip lagi oleh detikcom.

Dalam catatan detikcom, barang yang dibebaskan PPh impornya alias mendapat insentif pajak adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.


Hide Ads