Insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan akan berakhir pada bulan ini, tepatnya 30 Juni 2022.
Pemerintah memperpanjang insentif tersebut, di mana sebelumnya bebas pajak itu berakhir pada berakhir pada 31 Desember 2021. Kemudian diperpanjang dan aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.
Mengingat kebijakan itu akan berakhir akhir bulan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki, mengatakan insentif untuk alat kesehatan terkait penanganan COVID-19, masih berlaku hingga saat ini. Termasuk memang memfasilitasi impor vaksin, impor oksigen, sementara masker hanya berlaku untuk impor masker N95.
"Terkait kepabeanan PMK 34 Juto 92 2021, itu adalah insentif fiskal atas alat kesehatan dan penanganan COVID-19. PMK ini masih berlaku, karena PMK nya masih berlaku. Sekarang sudah dalam taraf pengkajian dan evaluasi," ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (2/6/2022).
Ia menyebut, tren untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini naik dan turun. Pada awal Maret hingga April 2020 fasilitas alat kesehatan besar tetapi impornya kecil. Kemudian, impor naik saat 2021 ketika varian delta melanda.
"Kemudian menurun terus, dan naik lagi ketika varian delta. Ketika delta itu melonjak lagi fasilitas untuk alat kesehatan, obat-obatan. Jadi kelihatan impor alkesnya di mana kita butuhkan," ungkapnya.
Ketika adanya varian Omicron, Untung mengatakan tren impor alat kesehatan tidak sebesar ketika varian Delta melanda. Ia menyebut dalam pemberlakukan bebas pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini harus penuh kehati-hatian.
"Kita akan mensupport bagaimana suplai ketersediaan alat kesehatan yang ada disebutkan tadi itu terkait perpajakan sedangkan ini impor alkes ini di PMK 34 dan 92 yang kita sedang evaluasi," ungkapnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.