Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 12,5 T, Dirjen Pajak: Bukan Jebakan Batman

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Senin, 06 Jun 2022 13:47 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Rp 12,56 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II per 5 Juni 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

"PPh yang terkumpul Rp 12,56 triliun," ujarnya," Senin (6/6/2022).

Ia memaparkan ada 61.315 wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty jilid II dengan 71.950 surat keterangan. Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 108,80 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 9,15 triliun. Adapun, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 7,10 triliun.

Dia menegaskan tax amnesty jilid II merupakan program yang bermanfaat,. Tidak ada maksud pemerintah menjebak WP dalam program ini.

"Ini bukan jebakan batman supaya wajib pajak cepat bayar pajak, nggak," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap PPS agar dimanfaatkan masyarakat dengan baik mengingat akan berakhir bulan ini.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork