Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan sidang putusan terkait PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai jasa pengurusan transportasi (pengiriman) ekspor benih bening lobster. Dalam sidang itu PT ACK dinyatakan telah melanggar aturan monopoli ekspor benih bening lobster.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto dalam sidang putusan perkara No.04/KPPU-I/22021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pengiriman) Ekspor Benih Bening Lobster.
Dalam diktum yang dibacakan oleh Ketua Sidang, PT ACK telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan monopoli persaingan usaha.
"KPPU menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999," jelas Harry dalam sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Dengan putusan itu, KPPU memberikan kesempatan selama 14 hari ke depan kepada PT ACK jika ingin melakukan banding. Namun, kuasa hukum dari PT ACK, Fajar Triyudha mengatakan belum bisa memutuskan apakah akan banding atau tidak. Pihaknya masih harus mendiskusikan kepada kliennya, dalam hal ini PT ACK.
"Kami harus laporan ke klien kami, kami sudah catat pokok pertimbangan. Kami akan gunakan 14 hari untuk pikir-pikir karena belum tentu kami bilang banding tapi belum tentu klien mau banding, sebaliknya kami bilang ga perlu banding dia banding," ujarnya kepada wartawan.
Profil PT ACK
Dalam catatan detikcom, PT ACK ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Selain Edhy, salah satu pengurus dari PT ACK bernama Siswadi juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Siswadi dengan lima orang tersangka lainnya disebut telah menerima suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL).
Kala itu, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito menyuap Edhy dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Edhy menunjuk Andreu dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Pada awal Oktober 2020, Suharjito datang ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bertemu Safri. PT DPP hendak menjadi eksportir benur. Untuk mengekspor benur, maka syaratnya harus melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK ini bertindak sebagai 'forwarder' benur dari dalam negeri ke luar negeri.
Demi diterima untuk menjadi eksportir benur, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564. Pada bagian ini inilah KPK menemukan modus rekening penampung. Uang yang dikirim ke rekening tersebut yang kemudian dibelanjakan di Hawaii.
Kemudian, pada 5 November 2020, terdapat transfer dari PT ACK melalui rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta.
Selain itu, Ahmad Bahtiar selaku Komisaris PT ACK diduga mentransfer uang ke salah satu rekening atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, senilai Rp 3,4 M. Uang tersebut diduga diperuntukkan buat keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi.
Awal mula kasus di halaman berikutnya.