Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam waktu tertentu. Dengan demikian, saat ini PPPK juga menjadi salah satu pekerjaan yang didambakan banyak kalangan masyarakat Indonesia, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tapi, belakangan ini peserta yang lolos seleksi PPPK justru banyak yang mundur. Diketahui ada sebanyak 442 peserta yang lolos seleksi PPPK secara resmi telah mengundurkan diri. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 peserta yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK guru tahap I, PPPK guru tahap II, dan PPPK non guru.
Setiap ASN baik PNS maupun PPPK guru atau non-guru, tentu akan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulannya. Berapa besaran gaji PPPK?
Berapa Gaji PPPK 2022?
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Daftar Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Berikut adalah tunjangan yang didapatkan PPPK:
Tunjangan PPPK 2022
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Demikian informasi besaran gaji PPPK 2022 beserta tunjangannya. Jadi detikers sudah tahu kan, berapa gaji PPPK?
Simak Video "Video: Barang AS Bebas Tarif Masuk ke RI, Berpengaruh ke Harga Gadget?"
(zlf/zlf)