Baju bekas impor masih marak di pasaran seiring dengan ngetrennya aktivitas mengumpulkan pakaian bekas bermerek atau yang tengah populer dengan sebutan thrifting.
Kondisi ini jadi dilema tersendiri lantaran fenomena thrifting terjadi di tengah usaha industri dalam negeri untuk bangkit usai dihantam pandemi.
Meski terlihat menyenangkan, thrifting ternyata menyimpan risiko dan dampak tersendiri bagi perekonomian nasional. Dampaknya terutama paling dirasakan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor tekstil dan fashion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklum saja, pakaian bekas yang diburu para thrifter ini banyak disuplai dengan cara impor dari negara lain.
Melihat hal tersebut, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Sudah ada larangan impor pakaian bekas yang dilakukan pemerintah lewat Kementerian Perdagangan. Selain karena dampak ekonominya, larangan itu dilakukan karena barang tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menegaskan baju bekas impor memang dilarang dan telah ada aturannya.
Sayang, aturan ini terasa tidak lengkap lantaran hanya impornya saja yang dilarang. Bila barang sudah terlanjur ada di dalam negeri, tak ada aturan yang melarang baju-baju bekas itu dijual ke masyarkat.
"Yang kami larang ini kan importasinya, itu sudah dilarang sudah ada aturannya," katanya, kepada detikcom, Senin (13/6/2022).
Adapun aturan terkait pelarangan impor baju bekas dari luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hanya saja, Veri meyakini baju bekas impor itu masuk dari pintu masuk pelabuhan-pelabuhan kecil. Menurut Veri, itulah hambatan yang dirasakan oleh pemerintah.
Hambatan lainnya juga kekurangan ada sumber daya manusia yang harus mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil itu.
"Cuma masalahnya kan banyak pintu masuk ini dari pelabuhan-pelabuhan kecil. Kita tahu banyak pelabuhan-pelabuhan tikus itu. Namun, kita ini terbatas SDM untuk mengawasi pelabuhan kecil tersebut. Kita juga bersinergi dengan bea cukai," lanjutnya.
Mengingat larangan untuk impor baju bekas ini dalam tahapan impornya, maka untuk pedagang yang memang menjual baju bekas impor tidak akan ditindak. Namun, pihaknya hanya mengimbau agar tidak membeli barang tersebut dan dimintai keterangan dari mana sumbernya.
"Namun kan mereka kadang kala mereka juga nggak mau membuka juga," ujarnya.
Jadi, menurut Veri, saat ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam baju. Pasalnya baju bekas impor ini dipastikan memiliki bakteri-bakteri yang membahayakan masyarakat.
"Jadilah jadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk. Karena dalam hasil penelitian kami terhadap baju bekas dari hasil lab sudah dicuci berkali-kali itu ketika dicek mengandung bakteri," ungkapnya.
"Dalam jangka pendek mungkin tidak terasa tetapi itu bisa menimbulkan efek yang jangka panjang," tutupnya.
(dna/dna)