Kian Menjamur, Bisnis Thrift Store Bikin Negara Rugi

Kian Menjamur, Bisnis Thrift Store Bikin Negara Rugi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 14:26 WIB
Thrifting atau berburu pakaian bekasi tengah jadi tren di kalangan anak muda. Salah satu pusat thrifting yang terkenal di kawasan Jakarta adalah Pasar Senen.
Ilustrasi thrift store/Foto: Ilyas F/detikcom
Jakarta -

Baju bekas impor masih membanjiri pasar Indonesia. Baju impor tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di pesisir Sumatera.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut jika bisnis baju bekas impor atau thrift store ini sangat merugikan negara. Pasalnya, Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

"Bagi kita (Indonesia) kerugiannya berupa pajak yang tidak dibayarkan," kata anggota BPKN Heru Sutadi saat dihubungi detikcom, (14/6/2022). Menurutnya barang impor yang tidak membayar pajak harus disita bea cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menambahkan, pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan harus dimusnahkan. Sebab, jalurnya tidak masuk lewat pintu resmi sehingga hitungannya adalah barang ilegal.

Selain itu, Heru menekankan bahaya penyakit menular yang dibawa pakaian bekas impor. Misalnya saja tertentu yang ditularkan melalui keringat yang menempel pada pakaian bekas.

ADVERTISEMENT

"Harus dilihat juga kan nggak bisa langsung dipakai. Harus diproses supaya tidak ada penyakit menular. Kan beragam penyakit ada yang menular lewat keringat, itu kan bahaya," tuturnya.

Pakaian impor bekas juga tak memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. "Kualitas barang tidak bisa kita jamin, karena tidak ada pengawasan dan segala macam. ibaratnya ini kan sampah," sambung Heru.

Meski berbahaya, Heru menyebut permintaan akan produk bekas impor cukup tinggi di beberapa kalangan. Oleh karena itu harus ada edukasi khusus dan sosialisasi untuk bangga menggunakan produk Indonesia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel, menyoroti baju bekas impor yang masih membanjiri Indonesia.

Menurutnya, hal ini mengancam keberadaan industri garmen lokal berskala UMUM. Selain itu, impor baju bekas tidak ramah lingkungan dan dikategorikan sebagai sampah.

Seperti diketahui, impor pakaian bekas sudah dilarang pemerintah. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lihat juga Video: KKP Temukan Ribuan Kilogram Produk Ikan Impor Ilegal di Batam

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads