Kalah Gugatan, IKEA Wajib Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar

ADVERTISEMENT

Kalah Gugatan, IKEA Wajib Ganti Rugi Rp 21,5 Miliar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 20:00 WIB
Penampakan Terkini IKEA Sentul CIty
Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Agri Lestari Nusantara kepada IKEA Supply AG. IKEA digugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/6/2022), IKEA sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melawan perbuatan melawan hukum.

Atas putusan itu tergugat harus membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami oleh penggugat. Adapun total keseluruhannya adalah Rp 21.507.504.116.

Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat.

Tergugat juga harus membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Sidang putusan ini dibacakan pada Senin, 13 Juni 2022.

IKEA digugat oleh PT. Agri Lestari Nusantara ke PN Tangerang atas perkara perbuatan melawan hukum dalam perkara 1170/Pdt.G/2020 tertanggal 14 Desember 2020. Ini terkait terkait Green Field Project di mana IKEA Supply AG antara kedua belah pihak.

M. Jusril MH selaku pengacara PT. Agri Lestari Nusantara menyatakan negara harus hadir melindungi sisi kepentingan hukum UMKM yang baru merintis dalam bekerja sama dengan pihak asing. M Jusril sependapat atas putusan Majelis Hakim tersebut dengan membagi rata total kerugian material yang diderita.



Simak Video "IKEA Diserbu Warga Rusia Karena Mau Setop Beroperasi"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT