Afriansyah Noor Jadi Wamenaker Pertama, Buruh Wanti-wanti Hal Ini

Afriansyah Noor Jadi Wamenaker Pertama, Buruh Wanti-wanti Hal Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2022 15:55 WIB
Sekjen PBB Afriansyah Noor bersiap mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Wamen ATR Raja Juli Antoni, Wamendagri John Wempi Watipo dan Wamenaker Afriansyah Noor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Wamenaker Afriansyah Noor/Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melantik dua menteri dan tiga wakil menteri baru. Salah satu yang dilantik adalah Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan kehadiran Afriansyah Noor sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas-tugas Menteri Ketenagakerjaan.

"Baru kali ini ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan tentunya sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas Menteri Ketenagakerjaan, khususnya untuk membantu melakukan konsolidasi tugas-tugas di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kehadiran Afriansyah Noor, Timboel menyebut ada beberapa harapan. Pertama, bisa menyelesaikan regulasi tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar bisa terlindungi pada saat sebelum bekerja, bekerja di luar negeri, dan pasca bekerja.

"Dari sisi regulasi, ada regulasi yang belum selesai dibuat seperti revisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang jaminan sosial PMI yang sangat dibutuhkan cepat untuk diselesaikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lalu juga regulasi yang memastikan pekerja informal miskin mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu sangat dinanti untuk mencegah pekerja miskin tersebut jatuh pada kemiskinan ekstrem dan pekerja informal yang miskin ekstrem dapat ditolong keluar dari kemiskinan.

"Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang penanganan kemiskinan ekstrem, Kementerian ketenagakerjaan diberi tanggung jawab untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem," imbuhnya.

Selain itu, kehadiran Afriansyah Noor diharapkan dapat membuat terobosan untuk perbaikan kinerja pengawas ketenagakerjaan secara sistemik, meningkatkan jumlah pengawas dan kualitas pengawasan. Timboel menyarankan agar dihadirkan lembaga khusus untuk mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.

"Sudah menjadi rahasia umum kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat rendah sehingga regulasi hukum positif yang ada banyak dilanggar yang mengakibatkan pekerja mengalami kerugian. Upah minimum masih banyak yang dilanggar, PHK masih banyak yang dilakukan sepihak, THR juga banyak yang dilanggar, pelanggaran hak berserikat dan berunding juga masih terjadi di banyak tempat. Demikian juga masih banyak pekerja formal yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan," bebernya terkait masalah ketenagakerjaan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lihat Video: Jokowi Lantik 2 Menteri & 3 Wamen Baru, Istana: Presiden Perlu Refreshing

[Gambas:Video 20detik]



Demikian juga masih banyak persoalan di sektor Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang dianggap perlu mendapat perhatian Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hadirnya UU Cipta Kerja disebut menjadi masalah bagi kalangan serikat pekerja/buruh dalam menjalankan hubungan industrial.

"Untuk itu merupakan point penting bagi Wakil Menaker untuk memperbaiki iklim hubungan industrial bagi pemangku kepentingan hubungan industrial seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha. Budaya dialog sosial mengalami kemunduran signifikan, LKS Tripartit Nasional dan Daerah tidak berjalan dengan baik," imbuhnya.

Kenaikan upah minimum yang sebelumnya kental dengan dialog sosial, kata Timboel, saat ini justru meniadakan sepenuhnya dialog sosial tersebut karena ketentuan kenaikan upah minimum sudah menggunakan rumus yang merugikan pekerja/buruh.

"Wakil Menaker harus mampu mendorong dialog sosial menjadi forum yang dilakukan untuk setiap hal terkait hubungan industrial," harapnya.

Masalah terakhir yang disorot dan harus menjadi perhatian Afriansyah Noor sebagai Wamenaker adalah penanganan PMI dan pelatihan vokasional. Kehadirannya diharapkan dapat mendukung perbaikan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan secara keseluruhan.

"Jumlah PMI yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Pelatihan vokasional yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pun masih belum mampu mendongkrak produktivitas pekerja kita," tandasnya.

(aid/ara)

Hide Ads