Sikat! Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Sikat! Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2022 13:18 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka per hari ini. Informasi itu telah diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun dan update data diri, daftarnya tinggal klik tombol 'Gabung' yang ada di dashboard. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kamu!," bunyi pengumuman tersebut dikutip detikcom, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buat yang baru mau mencoba, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut langkahnya:

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33. Selamat mencoba!

Simak juga video 'Mau Daftar Program Kartu Prakerja? Simak Syarat dan Caranya di Sini':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads