PPATK Ingatkan Hati-hati Kasih Sumbangan, Singgung Modus Kotak Amal

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 20:33 WIB
Foto: Ivan Yustiavandana: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Jakarta -

Belajar dari kasus Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), masyarakat perlu hati-hari dalam mengikuti kegiatan penggalangan dana untuk kepentingan sosial. Termasuk mengawasi ketat penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengingatkan jangan sampai dana yang dihimpun justru mengalir untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Pasalnya, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari masyarakat dan para pihak lain.

"Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Ivan mengimbau masyarakat dalam hal ini para penyumbang lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

Di halaman berikutnya tentang 3 hal penting sebelum melakukan donasi melalui lembaga tertentu. Langsung klik.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork