Sehari setelah peluncuran produk MinyaKita dengan harga Rp 14.000 per liter, ternyata ada pula yang menjual di toko online. Cuma harganya jauh di atas Rp 14.000/liter.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak toko online yang menjual MinyaKita di atas aturan yang berlaku.
"Jadi itu lagi dipanggil oleh Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga), kita minta klarifikasi apa maksudnya. Itu kaya di tokopedia ya, dia dipanggil juga nanti ya," jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra, kepada detikcom, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika ada yang menjual di atas Rp 14.000/liter sudah melanggar aturan. Ia khawatir nantinya akan ada masalah terkait harga jika tidak ada tindakan.
"Karena itu melanggar aturan itu bisa nanti jadi masalah. Memang itu kan Rp 14 ribu-lah. Orang Rp 14 ribu, terus orang main jual Rp 15 ribu nggak boleh. Kalau nggak ada aturan nggak apa-apa, ini kan ada aturannya. Nggak boleh," tegasnya.