Ramai-rami Kritisi Rencana Pelabelan BPA di Galon Air

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 10 Jul 2022 20:17 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Polemik seputar rencana pelabelan Bisfenol A (BPA) hingga saat ini masih terjadi. Setidaknya ada 7 organisasi dan lembaga yang menyatakan tidak setuju dengan wacana itu karena menilai bersifat diskriminatif.

Sebagai kementerian yang mengkoordinasikan penyelesaian persoalan-persoalan ekonomi di negara ini, Kemenko Perekonomian termasuk yang tidak setuju dengan rencana pelabelan BPA ini. Asisten Deputi Pangan Kemenko Bidang Perekonomian, Muhammad Saifulloh meminta agar dalam menyusun kebijakan pelabelan BPA ini harus dilihat juga keseimbangan usaha di Indonesia.

"Apalagi, saat ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19," tukasnya.

Karenanya, dia menyampaikan agar kebijakan itu dibuat secara ideal dan real. Menurutnya, belum ada bukti sama sekali bahwa konsumen yang minum air dari kemasan berbahan BPA ini yang meninggal.

"Apalagi air galon ini kan sudah dikonsumsi masyarakat sejak puluhan tahun lamanya," ujarnya.

Ditambahkan Evita Mantovani, Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian, masih terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi penerbitan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) ini. Karenanya, dia meminta agar wacana ini perlu dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam dengan semua pihak.

Menurut Evita, Kemenko Perekonomian pernah membuat Focus Group Discussion (FGD) terkait perlu tidaknya pelabelan BPA pada 27 Januari 2022 lalu dengan menghadirkan seluruh stakeholder. Ada tiga solusi alternatif yang diputuskan dalam FDG itu. Pertama, agar disusun sebuah pedoman teknis penggunaan kemasan mengandung BPA yang benar dan meningkatkan edukasinya ke masyarakat.

Solusi kedua adalah parameter BPA itu dimasukkan saja dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib. Kemudian yang ketiga, semua AMDK yang berbahan polycarbonat maupun non polikarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label yang AMDK tersebut aman dikonsumsi.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork