Bos Tesla Elon Musk telah menyatakan untuk menarik diri dari kesepakatan pembelian Twitter senilai US$ 44 miliar atau setara Rp 650 triliun. Kini Twitter tengah bersiap untuk menuntut Musk melalui jalur hukum.
Melansir Reuters, Senin (11/7/2022), pihak Twitter telah menyewa firma hukum AS Wachtell, Lipton, Rosen & Katz LLP. Mereka akan menuntut Musk untuk menyelesaikan kesepakatan akuisisi sebelumnya.
Musk sendiri telah mengeluarkan pernyataan penarikan diri dari kesepakatan akuisisi tersebut pada Jumat kemarin. Dia beralasan Twitter telah gagal memberikan informasi tentang akun palsu di platform.
Tak lama setelah itu, Chairman Twitter, Bret Taylor, bersumpah untuk melakukan perlawanan hukum.
Twitter berencana untuk mengajukan gugatan hukum awal minggu ini di Delaware. Hal itu diungkapkan sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Hingga saat ini pihak Twitter masih menolak berkomentar terkait kabar tersebut. Sementara firma hukum yang ditunjuk belum memberikan tanggapan yang diminta Reuters.
Wachtell, Lipton, Rosen & Katz sendiri merupakan salah satu penasihat hukum Elon Musk saat berencana memprivatisasi Tesla sebagai perusahaan untuk rencana Musk pada 2018.
Saat itu Musk men-tweet bahwa ada "pendanaan yang diamankan" untuk kesepakatan senilai US$ 72 miliar untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan private.
Musk dan Tesla masing-masing dijatuhi denda perdata sebesar US$ 20 juta. Musk saat itu juga mengundurkan diri sebagai Chairman Tesla untuk menyelesaikan klaim Komisi Sekuritas dan Bursa AS bahwa ia menipu investor.
Simak Video "Video Trump Tanggapi Parpol Buatan Elon Musk: Mungkin akan Membantu Kita"
(das/ang)