Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal ini membuat Anies yang semula telah menaikkan UMP Jakarta menjadi Rp 4,6 juta melalui surat keputusan (SK), harus menerbitkan keputusan yang baru, mengembalikan nominal UMP ke Rp 4,5 juta seperti yang sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya tinggal menunggu respon dari pemerintah.
"Kan putusannya mengabulkan gugatan kami. Kami saat ini menunggu sikap pemerintah atas putusan ini, apakah menerima atau menolak putusan," ujar Nurjaman kepada detikcom, Selasa (12/07/2022).
Nurjaman memperjelas, putusan PTUN berisi mengenai pembatalan keputusan Gubernur DKi yang dikeluarkan pada Desember lalu. Di mana, apabila pemerintah menyetujuinya, maka pemerintah harus membuat SK baru sesuai dengan putusan pengadilan.
"Dari awal kami komitmen, kami siap menerima keputusan pengadilan apapun keputusan itu. Tinggal sekarang bagaimana kelanjutan keputusan ini," katanya.
Di sisi lain, Nurjaman mengatakan para pengusaha yang telah mengikuti kebijakan ini dengan menaikkan UMP mau tidak mau harus melakukan penyesuaian kembali dengan melakukan penurunan. Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi dari kebijakan.
"Sekarang bagaimana apabila ada perusahaan yang sudah melaksanakan keputusan gubernur ini? Kan jadi turun? Ya itulah konsekuensi dari kebijakan. Karen ada yang baru, ikutilah keputusan itu. Semua berlandaskan pada hukum yang berlaku," ujar Nurjaman.
Meski demikian, di masa awal gugatan dilayangkan, pihak Apindo sempat memberikan himbauan kepada para pengusaha untuk tidak melaksanakan keputusan gubernur yang menaikkan UMP ke Rp 4,6 juta itu kalau-kalau nantinya akan terjadi perubahan kembali.
Seiring dengan berjalannya waktu, dalam rentang proses hukum berjalan, Nurjaman mengatakan pihaknya akhirnya menghimbau kembali agar para pengusaha bisa melaksanakan kebijakan gubernur sambil menunggu putusan pengadilan.
"Akhirnya dulu kami menghimbau kembali ke dunia usaha melalui media, untuk melaksanakan kebijakan gubernur sambil menunggu keputusan pengadilan. Tapi kan sekarang putusan sudah keluar, mau tidak mau harus lakukan perubahan kembali," ujar Nurjaman.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
(das/das)