Apindo Layangkan Gugatan ke PTUN
Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sanksi diberikan karena Anies dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam suratnya ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Hariyadi.
Akhirnya pada 13 Januari 2022, DPP Apindo DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Meski demikian, sebelumnya Apindo sempat membahas lebih mendalam dengan berbagai pihak menyangkut langkah apa yang akan dilakukan pengusaha menyangkut kebijakan baru itu. Pihaknya juga siap mendiskusikan UMP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya juga menilai kebijakan UMP yang diumumkan Anies November lalu sudah benar karena landasan hukumnya jelas, yaitu PP 36/2021. Lalu prosedurnya penetapannya juga sudah sesuai. Hingga akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melayangkan gugatan.
Putusan PTUN
Terhitung Selasa (12/7), PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Anies mengenai UMP 2022. Oleh karena itu, PTUN menghukum Anies untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4.641.854 juta ke Rp. 4.573.845.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).
Majelis menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022.
"Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius," ucap majelis dalam sidang pagi ini.
Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.
(ara/ara)