KAI Buka Layanan Vaksin COVID-19 Gratis di Stasiun & Klinik, Ini Daftarnya

KAI Buka Layanan Vaksin COVID-19 Gratis di Stasiun & Klinik, Ini Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 13 Jul 2022 15:24 WIB
Vaksinasi COVID-19 terus digencarkan meski di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Hingga saat ini sudah lebih dari 42 juta warga Indonesia disuntik vaksin Corona.
Ilustrasi Vaksinasi/Foto: Agung Pambudhy

Vaksin di Stasiun Gambir dan Stasiun pasar Senen

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Bagi yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga (KK) bagi anak usia di bawah 17 tahun.

"Layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Eva dalam keterangan resmi.

Calon penumpang diminta agar tidak melakukan vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Calon penumpang juga diimbau agar melakukan vaksinasi hingga ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan KAJJ dan Lokal Mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

ADVERTISEMENT

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tandasnya.


(aid/ara)

Hide Ads