Jakarta -
Virtual office sudah menjadi istilah yang akrab di telinga. Bahkan saat ini, virtual office menjadi tren kekinian yang dipilih sebagai alternatif kantor. Para pelaku usaha yang biasanya mengedepankan efisiensi dan efektivitas akan memilih kantor virtual office.
Mobilitas yang tinggi dan dapat berkantor di manapun namun tetap memiliki kantor representatif adalah alasan para pengusaha memilih virtual office. Tak salah memang jika Virtual office menjadi solusi bagi perusahaan baru agar punya alamat kantor di kawasan bisnis yang strategis.
Bukan cuma virtual office, kini juga telah banyak tren penunjang kegiatan untuk kantor dan pekerja lainnya seperti serviced office dan juga coworking space. Apa itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia atau Indonesia Workspace & Digital Accelerator Association (Perjakbi), Anthony Leong, menjelaskan virtual office adalah penyewaan alamat kantor. Jadi penyewa atau pengusaha tersebut tidak perlu hadir di sana karena hanya menggunakan alamat domisili kantor tersebut.
Dengan menyewa virtual office, pekerja akan mendapatkan alamat domisili perusahaan yang sah di zonasi perkantoran dimana yang bersangkutan dapat menggunakan alamat tersebut mulai dari mengurus izin hingga syarat mendirikan perusahaan.
"Biasanya virtual office ini alamatnya ada di gedung yang berlokasi di alamat yang strategis," jelasnya kepada detikcom, Sabtu (16/7/2022).
Sementara untuk serviced office, kata Anthony, merupakan sebuah kantor dimana perseorangan atau perusahaan dapat menyewa kantor tersebut secara fisik. Dengan serviced office pekerja dapat bekerja di ruangan kantor tersebut serta mendapatkan beberapa fasilitas lain yang juga dapat digunakan bersama.
"Kalau serviced office itu biasanya ada ruang khusus, dedicated, ada ruang tempat yang di mana orang berkantor di sana. Jadi misalkan ada yang slot untuk 4 orang, 5 orang, 6 orang dan sebagainya," kata Anthony.
Sementara untuk coworking space adalah sebuah ruang kerja terbuka yang digunakan bersama-sama oleh banyak orang dengan banyak profesi dan usaha, serta beragam perusahaan. Co working space sendiri memungkinkan para pekerja menyewa tempat kerja dengan waktu tertentu.
"Coworking space ini sudah cukup menjamur di Indonesia, terutama di kota besar. Biasanya itu lebih kepada 1 meja misalnya bisa 4 orang ramai-ramai. Jadi orang hanya bayar 1 bulan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk per orang, dia bisa tiap hari ke sana, nanti di sana bisa disuguhi kopi dan sebagainya," ungkapnya.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia atau Indonesia Workspace & Digital Accelerator Association (PERJAKBI), Anthony Leong. Foto: Dok. Istimewa |
Regulasi Virtual Office, Serviced Office dan Coworking Space
Anthony menjelaskan, saat ini Perjakbi bersama dengan Kementerian Perdagangan dan stakeholder lainnya sedang merancang aturan atau regulasi khusus untuk virtual office, serviced office, dan coworking space ada wadah hukumnya.
Regulasi ini dirasa penting dengan melihat pertumbuhan bisnis virtual office dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Dengan semakin membesarnya bisnis ini, tentunya banyak hal yang menjadi perhatian bersama, baik dari penyedia maupun para pengguna virtual office tersebut.
Selain itu, aturan diperlukan untuk bisa menghindari adanya perusahaan-perusahaan ilegal atau bodong bisa mendapatkan layanan virtual office dengan mudah.
"Karena kondisi sekarang banyak virtual office operator yang menjamur dan ini kita perlu rapikan, dalam artikan jangan sampai perusahaan-perusahaan yang berkantor di sana itu perusahaan ilegal. Ini yang perlu kita tata," katanya.
"Karena bersama asosiasi pengusaha dan pemerintah ini jadi kewajiban bersama untuk mendetailkan, jangan sampai perusahaan seperti investasi bodong yang masuk berkantor di virtual ini mendapatkan legitimasi alamat kantor dan sebagainya," sambung pria yang juga merupakan CoFounder Menara Office tersebut.
Lebih lanjut Anthony mengatakan, pihaknya ingin agar pemerintah juga membuat penyesuaian dalam aturan yang saat ini masih berbentuk draft. Penyesuaian yang dimaksud ialah agar setiap pengusaha atau operator virtual office yang ada harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.
Asosiasi tak ingin bisnis layanan virtual office bisa disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab karena tak ada kontrol yang dilakukan.
"Karena jangan sampai pemerintah nggak bisa kontrol. Oh ini dari mana alamatnya, ini siapa operatornya, jangan sampai seperti itu. Jadi perusahaan yang mengelola virtual office harus tersertifikasi asosiasi. Agar kita bisa kontrol. Ini yang penting di regulasi Permendag ini," katanya.
"Artinya operator perlu ada sertifikasinya, jangan sampai perusahaan bodong investasi bodong, dengan modal Rp 3-4 juta saja sudah bisa bikin perusahaan bisa bikin alamat. Kalau ada sertifikasi setidaknya ada kontrol, ada yang melindungi. Jadi asosiasi hadir untuk memberi kontrol dan melindungi anggota," tuturnya.
Perjakbi sendiri sudah berdiri sejak 2015-2016 dan terus berkembang di beberapa daerah, terutama di kota besar. Nantinya, Perjakbi akan melakukan munas, pada 7 September 2022 dan menghadirkan para tokoh, pengusaha, para stakeholder pemerintah, dan juga menteri kabinet.