Wahai Petani dan Pengusaha Sawit, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Ekspor!

Wahai Petani dan Pengusaha Sawit, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Ekspor!

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 10:30 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya.

"Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Ia menjelaskan regulasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022. "PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani juga mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.

"PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia mengatakan setelah 31 Agustus nanti, atau tepatnya 1 September 2022, tarif untuk pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif.

"Dalam hal ini CPO rendah tarifnya sangat rendah atau harga naik, ia akan meningkat , dengan tujuan BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program stabilisasi harga," jelasnya.

Hal ini sebagai tindak lanjut harga TBS di Indonesia tengah anjlok. Nah dampak dari anjloknya harga TBS ini ke petani sawit dalam negeri.

"Indonesia produsen terbesar dan petani sawit melihat kondisi yang mengkonsumsi semua kebutuhan itu dijaga dalam policy untuk mencari berbagai keseimbangan. Petani yang butuh harga pangan, termasuk cooking oil yang affordable dan dengan situasi ini," tutupnya.

Lanjut halaman berikutnya

Protes Petani Sawit

Sebelumnya, petani sawit melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo yang berisi beberapa permintaan. Mulai dari pencabutan domestic market obligation (DMO) hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).

Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (14/07). Dalam surat tersebut, Apkasindo menyampaikan 5 (lima) saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.

Salah satunya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari US$ 200 menjadi US$ 100 dan menurunkan Bea Keluar dari US$ 288 menjadi US$ 100 serta Menghapus Flush out US$ 200.



Simak Video "Video: Menelusuri Kampung Kembar di Duren Sawit Jaktim"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads