Pungutan Sawit Disetop, Kemenkeu: Penerimaan Negara Aman

Pungutan Sawit Disetop, Kemenkeu: Penerimaan Negara Aman

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 17:30 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan sementara pungutan ekspor ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya menjadi Rp 0.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan itu tidak akan mempengaruhi penerimaan negara dan aman.

"Penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40% yoy, jadi kita masih aman," tuturnya kepada awak media ketika ditemui di Nusa Dua, Minggu (17/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam penerimaan negara, pajak merupakan salah satu aspek dari penerimaan negara. Jadi, bukan satu-satunya aspek yang mendukung penerimaan, masih ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

"Kadangkala dalam konteks ketersediaan supply lebih penting agar menjaga, agar ekspor lebih cepat juga penting," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi dalam konteks penerimaan negara, gak terlalu berdampak besar," ujarnya.

Adapun alasan kebijakan diturunkannya pungutan ekspor sawit ini yakni untuk mempercepat ekspor CPO dan produk turunan sawit lainnya.

"Kita mau mempercepat ekspor saja. waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya supply dalam negerinya jadi lengkap, supaya bisa menurunkan harga di konsumen. Tapi setelah itu perlu penyesuaian agar ekspornya jalan lagi," tutupnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Aturan ada dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022 dan berlaku hanya sampai 31 Agustus 2022.

"PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," jelasnya, di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

(dna/dna)

Hide Ads