Apa yang Dilanggar Malaysia Sampai RI Setop Kirim TKI?

Apa yang Dilanggar Malaysia Sampai RI Setop Kirim TKI?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 18 Jul 2022 14:56 WIB
Sejumalh Pekerja Migran Indonesia (PMI) berada dilokasi Shelter BP2MI, Tangerang, Banten, Rabu (4/5/2022). Pemerintah melalui BP2MI membantu memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang terkendala untuk pulang ke tanah air.
Ilustrasi TKI/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut salah satu penghentian itu karena Malaysia tidak menjalankan MoU terkait pekerja migran.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 April yang lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, seperti dilihat di YouTube Kemlu, Jumat (15/7/2022).

"Dalam MoU tersebut khususnya di pasal 3 dan juga di appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia melalui one channel system, satu kanal dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik di Malaysia," kata Judha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia direncanakan pada Jumat (01/04) oleh menteri ketenagakerjaan dari kedua negara, dan akan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Ismail Sabri Yakub di Jakarta.

Ini merupakan pembaruan dari perjanjian yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa "perubahan signifikan"; salah satunya, pendataan seluruh PMI dalam satu sistem yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Malaysia terdata di perwakilan RI, sebagai dasar untuk melakukan perlindungan yang optimal bagi PMI selama bekerja," kata Erga Grenaldi, atase tenaga kerja KBRI di Kuala Lumpur kepada BBC News Indonesia, Jumat 1 April 2022.

Lantas apa isi nota kesepahaman tersebut?

Nota Kesepahaman tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia pertama kali ditandatangani Indonesia dan Malaysia pada tahun 2006 dan diperbarui lima tahun kemudian, namun berhenti diperbarui pada 2016 karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Tahun ini, setelah berkali-kali didesak oleh pemerintah Indonesia, Malaysia akhirnya setuju untuk menambah poin-poin perlindungan bagi pekerja domestik Indonesia yang diamanatkan oleh UU no. 18 tahun 2017.

Menurut Erga, persetujuan itu mungkin didorong oleh kebutuhan Malaysia untuk pekerja di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan sawit. "Tapi kita dorong agar diselesaikan terlebih dahulu MoU ini sebelum mendapatkan pekerja migran Indonesia ke seluruh sektor ke Malaysia," ujarnya.

Poin-poin yang ditambahkan Indonesia pada perjanjian sebelumnya antara lain:

- Mendata semua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam one channel system yang terintegrasi dengan pemerintah Malaysia. Data mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan
- Menaikkan upah minimum dari 1.200 (Rp4 juta) Ringgit menjadi 1.500 Ringgit (Rp5 juta)
- Melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran, dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi
- Mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia
- Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja
- Proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI

Berdasarkan perjanjian terbaru, pemerintah Malaysia juga berkomitmen tidak akan lagi memungkinkan konversi visa pelancong menjadi visa pekerja, kata Erga. Selama ini, aturan tersebut kerap dimanfaatkan oleh pekerja migran Indonesia.

"Dulu itu mereka pindah ke Malaysia sebagai pelancong, ketemu dengan pemberi kerja dia ajukan visa kerja, lalu diubah jadi visa kerja.

"Itu yang mengakibatkan kita tidak tahu keberadaannya pekerja kita ada di mana. Karena dari awalnya, ketika dia proses pemberangkatannya, tidak melalui P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) sehingga perwakilan tidak mendata," Erga menjelaskan.

(fdl/fdl)

Hide Ads