Putusan pailit pada PT Istaka Karya (Persero) membuat nasib karyawan semakin tidak jelas. Tidak hanya karyawan, nasib pensiunan pun juga abu-abu.
Manajer Legal yang juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Istaka Karya, Agung Salim menjelaskan, kabar pembubaran Istaka Karya sendiri telah membuat karyawan terpukul. Setelah itu, Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menjanjikan program alih daya ke BUMN lain pada karyawan yang masih aktif.
Namun, hingga putusan pailit program alih daya ini tak kunjung terealisasi. Padahal, janji itu membuat karyawan menolak tawaran perusahaan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kenyataannya sampai dengan putusan pailit kemarin, dari saya, dari serikat pekerja berusaha untuk mengonfirmasi janji tersebut tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal kemarin kita disuruh untuk bertahan sampai dengan pailit dengan janji akan dilakukan alih daya," katanya kepada detikcom, Senin (18/7/2022).
Jumlah karyawan yang aktif sekitar 50 orang. Mirisnya, tambah dia, gaji para karyawan juga tertunggak.
Dia mengatakan, gaji yang belum terbayar ialah untuk April dan Mei 2021. Kemudian, untuk Juni 2022 belum terbayar 60%.
Nasib pensiunan juga tak kalah sedihnya. Dia mengatakan, pembayaran pensiunan untuk periode sebelum 2021 dicicil. Padahal, mereka telah puluhan tahun mengabdi ke perusahaan.
"Pensiunan sebelum 2021 itu hak atas atas pensiun belum dibayar, jadi dicicil kan kasian. Bayangin kerja 35 tahun lebih menuntut haknya belum dibayar-bayar," katanya.
Para kreditur juga kena dampak dari putusan pailit ini. Sebab, mereka tidak mendapat pembayaran utang sebagaimana perjanjian perdamaian sebelumnya.
"Bayangin 2012-2013 putusan, 8 tahun grace period tidak dibayarkan apapun ini terkait perjanjian perdamaian atau homologasi. Eh tiba-tiba diujung akhir yang harusnya mereka dapat pembayaran 2022 sampai 2027 diputuskan pailit," katanya.
Baca juga: Istaka Karya Resmi Pailit! |
"Otomatis uang mereka tidak akan kembali 100% karena aset yang sekarang akan dibagi dengan kreditur yang lama maupun kreditur yang baru, yang mana nantinya hasilnya pari passu dibagi sama rata. Yang mana saat ini liabilitas aset dengan utang itu jauh kebalik. Mungkin dapat 10% dari utang mereka pun sudah luar biasa," sambungnya.
(acd/zlf)