3 Fakta Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau Dibubarkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 07:30 WIB
Kantor Istaka Karya (Foto: Sylke Febrina/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.

"Betul," katanya kepada detikcom, Senin (18/7/2022) kemarin.

Usai diputus pailit, kata dia, kurator akan membereskan boedel pailit atau harta/aset berkaitan dengan status pailit tersebut. Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.

"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.

Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

detikcom mengumpulkan sejumlah fakta seputar pailitnya Istaka Karya. Berikut 3 faktanya:




(acd/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork