Airport Tax Melejit, Maskapai Siap-siap Naikkan Harga Tiket Pesawat

ADVERTISEMENT

Airport Tax Melejit, Maskapai Siap-siap Naikkan Harga Tiket Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 14:35 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: Ilustrasi pesawat (iStock)
Jakarta -

Belasan bandara di Indonesia menaikkan airport tax alias PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Kenaikan airport tax dilakukan bertahap sejak 24 Juni yang lalu hingga 1 Agustus 2022.

Airport tax merupakan salah satu komponen harga tiket pesawat. Garuda Indonesia mengaku kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket yang dipatok ke masyarakat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan harga tiket pesawat bisa saja naik.

"Pastinya (airport tax berkontribusi ke kenaikan tiket). Karena airport tax masuk ke dalam harga tiket kita," kata Irfan kepada detikcom, Selasa (18/7/2022).

Hanya saja Irfan tak merinci seberapa besar kenaikannya. Dia cuma bilang Garuda akan menaikkan harga tiket sesuai dengan kenaikan airport tax. "Besarannya sesuai dengan kenaikannya (airport tax). Beragam," sebut Irfan.

Tak jauh berbeda, Citilink juga menyatakan kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Airport tax yang juga sering disebut sebagai passenger service charge (PSC) merupakan komponen harga tiket.

"Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat. Karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket," ungkap VP Corporate Secretary & CSR, Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti.

Diah tak menjelaskan secara gamblang apakah pihaknya akan menaikkan harga tiket atau tidak. Yang jelas, dia menyatakan Citilink akan tetap mematok harga tiket sesuai dengan rentang tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Dia menyatakan untuk rentang tarif batas atas yang ditentukan pemerintah sampai saat ini tak mengalami kenaikan.

"Namun demikian harga tiket pesawat sendiri, tidak mengalami kenaikan dan ditetapkan berada dalam batas TBA-TBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Diah.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT