Airport Tax Melejit, Maskapai Siap-siap Naikkan Harga Tiket Pesawat

Airport Tax Melejit, Maskapai Siap-siap Naikkan Harga Tiket Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 14:35 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: Ilustrasi pesawat (iStock)
Jakarta -

Belasan bandara di Indonesia menaikkan airport tax alias PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Kenaikan airport tax dilakukan bertahap sejak 24 Juni yang lalu hingga 1 Agustus 2022.

Airport tax merupakan salah satu komponen harga tiket pesawat. Garuda Indonesia mengaku kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket yang dipatok ke masyarakat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan harga tiket pesawat bisa saja naik.

"Pastinya (airport tax berkontribusi ke kenaikan tiket). Karena airport tax masuk ke dalam harga tiket kita," kata Irfan kepada detikcom, Selasa (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja Irfan tak merinci seberapa besar kenaikannya. Dia cuma bilang Garuda akan menaikkan harga tiket sesuai dengan kenaikan airport tax. "Besarannya sesuai dengan kenaikannya (airport tax). Beragam," sebut Irfan.

Tak jauh berbeda, Citilink juga menyatakan kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Airport tax yang juga sering disebut sebagai passenger service charge (PSC) merupakan komponen harga tiket.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat. Karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket," ungkap VP Corporate Secretary & CSR, Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti.

Diah tak menjelaskan secara gamblang apakah pihaknya akan menaikkan harga tiket atau tidak. Yang jelas, dia menyatakan Citilink akan tetap mematok harga tiket sesuai dengan rentang tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Dia menyatakan untuk rentang tarif batas atas yang ditentukan pemerintah sampai saat ini tak mengalami kenaikan.

"Namun demikian harga tiket pesawat sendiri, tidak mengalami kenaikan dan ditetapkan berada dalam batas TBA-TBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Diah.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Diah berharap kenaikan airport tax membuat operator bandara meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang pesawat.

"Citilink akan bekerja sama dengan operator Bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut," pungkas Diah.

Di sisi lain, pengusaha travel menyebut imbas airport tax yang naik, tiket pesawat kemungkinan bisa meningkat menjadi Rp 60.000. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno. Menurutnya kenaikan ini masih tergolong kecil.

"Kalau melihat kenaikan tarifnya menurut saya nggak terlalu besar sebetulnya. Itu berkisar dari sekitar Rp 10.000-60.000 saja," ungkap Pauline kepada detikcom.

Meski begitu kenaikan ini tetap lah berasa, pasalnya tren harga tiket memang sedang meroket. Mayoritas maskapai saat ini menurutnya masih memberikan harga tiket di rentang harga yang tinggi. Apalagi masih ada regulasi yang mengizinkan maskapai mematok harga fuel surcharge.

Kebanyakan, saat ini maskapai penerbangan domestik mematok harga di rentang tengah hingga atas pada rentang tarif batas atas di tiap rute.

"Mahalnya tiket ini kan terjadi juga karena maskapai tidak mengeluarkan harga promo. Semua di harga itu rentangnya di tengah hingga ke atas," papar Pauline.


Hide Ads