Harga tiket pesawat makin mahal, penumpang harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa terbang. Kenaikan berbagai komponen biaya penerbangan mengerek kenaikan harga tiket pesawat.
Harga tiket pesawat sudah mahal dengan adanya kenaikan harga bahan bakar avtur. Kini, airport tax alias tarif jasa PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik di belasan bandara di Indonesia.
Pengusaha travel menyebut imbas airport tax naik, tiket pesawat kemungkinan bisa meningkat menjadi Rp 60.000. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno.
"Kalau melihat kenaikan tarifnya menurut saya nggak terlalu besar sebetulnya. Itu berkisar dari sekitar Rp 10.000-60.000 saja," ungkap Pauline kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Menurut Pauline memang kontribusi kenaikan airport tax masih tergolong kecil pada komposisi biaya tiket pesawat. Cuma kenaikan ini akan tetap terasa pasalnya tren harga tiket pesawat sedang meroket.
Mayoritas maskapai masih menawarkan harga tiket di rentang harga yang tinggi. Apalagi masih ada regulasi yang mengizinkan maskapai mematok fuel surcharge.
Baca juga: AP II: Airport Tax Belum Naik Selama 6 Tahun |
Kebanyakan, saat ini maskapai penerbangan domestik mematok harga di rentang tengah hingga atas pada rentang tarif batas atas di tiap rute.
"Mahalnya tiket ini kan terjadi juga karena maskapai tidak mengeluarkan harga promo. Semua di harga itu rentangnya di tengah hingga ke atas," papar Pauline.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)