Duh! Penumpang Harus Rogoh Kantong Lebih Dalam Buat Naik Pesawat

Duh! Penumpang Harus Rogoh Kantong Lebih Dalam Buat Naik Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 07:05 WIB
Tiket Pesawat
Foto: Ilustrasi Tiket Pesawat (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Harga tiket pesawat makin mahal, penumpang harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa terbang. Kenaikan berbagai komponen biaya penerbangan mengerek kenaikan harga tiket pesawat.

Harga tiket pesawat sudah mahal dengan adanya kenaikan harga bahan bakar avtur. Kini, airport tax alias tarif jasa PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik di belasan bandara di Indonesia.

Pengusaha travel menyebut imbas airport tax naik, tiket pesawat kemungkinan bisa meningkat menjadi Rp 60.000. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat kenaikan tarifnya menurut saya nggak terlalu besar sebetulnya. Itu berkisar dari sekitar Rp 10.000-60.000 saja," ungkap Pauline kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).

Menurut Pauline memang kontribusi kenaikan airport tax masih tergolong kecil pada komposisi biaya tiket pesawat. Cuma kenaikan ini akan tetap terasa pasalnya tren harga tiket pesawat sedang meroket.

ADVERTISEMENT

Mayoritas maskapai masih menawarkan harga tiket di rentang harga yang tinggi. Apalagi masih ada regulasi yang mengizinkan maskapai mematok fuel surcharge.

Kebanyakan, saat ini maskapai penerbangan domestik mematok harga di rentang tengah hingga atas pada rentang tarif batas atas di tiap rute.

"Mahalnya tiket ini kan terjadi juga karena maskapai tidak mengeluarkan harga promo. Semua di harga itu rentangnya di tengah hingga ke atas," papar Pauline.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sedikit penjelasan, di Indonesia tarif tiket pesawat diatur dengan rentang tarif batas atas (TBA). Ada batasan harga yang harus dipatuhi maskapai untuk menentukan tarifnya.

Di sisi lain, semenjak harga avtur naik dan saat itu juga berdekatan dengan momen mudik lebaran, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tuslah atau fuel surcharge. Aturan ini memberikan kelonggaran bagi maskapai untuk menentukan harga tiket di atas TBA.

Soal dampak kenaikan airport tax ke harga tiket, sebelumnya VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika mengklaim kontribusinya memang kecil. Kenaikan airport tax pada harga tiket pesawat pun tak signifikan.

"PSC (passenger service charge) menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," ujar Akbar dalam keterangannya.

Maskapai Naikkan Harga Tiket
Garuda Indonesia mengaku kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket yang dipatok ke masyarakat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan harga tiket pesawat bisa saja naik.

"Pastinya (airport tax berkontribusi ke kenaikan tiket). Karena airport tax masuk ke dalam harga tiket kita," kata Irfan kepada detikcom.

Hanya saja Irfan tak merinci seberapa besar kenaikannya. Dia cuma bilang Garuda akan menaikkan harga tiket sesuai dengan kenaikan airport tax. "Besarannya sesuai dengan kenaikannya (airport tax). Beragam," sebut Irfan.

Tak jauh berbeda, Citilink juga menyatakan kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Airport tax yang juga sering disebut sebagai passenger service charge (PSC) merupakan komponen harga tiket.

"Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat. Karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket," ungkap VP Corporate Secretary & CSR, Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti.

Diah tak menjelaskan secara gamblang apakah pihaknya akan menaikkan harga tiket atau tidak. Yang jelas, dia menyatakan Citilink akan tetap mematok harga tiket sesuai dengan rentang tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Dia menyatakan untuk rentang tarif batas atas yang ditentukan pemerintah sampai saat ini tak mengalami kenaikan.

"Namun demikian harga tiket pesawat sendiri, tidak mengalami kenaikan dan ditetapkan berada dalam batas TBA-TBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Diah.

Diah berharap kenaikan airport tax membuat operator bandara meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang pesawat.

"Citilink akan bekerja sama dengan operator Bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut," pungkas Diah.


Hide Ads