Istaka Karya Pailit, Proyeknya Masih Bisa Lanjut?

Istaka Karya Pailit, Proyeknya Masih Bisa Lanjut?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 14:59 WIB
Direktur Pemberitaan MNC Grup Arya Mahendra Sinulingga
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT Istaka Karya (Persero) berstatus pailit. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sempat mendapatkan beberapa proyek baru.

Hal ini terungkap dalam surat terbuka Serikat Pekerja Istaka Karya yang dialamatkan ke Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam surat itu, empat proyek dengan nilai kontrak puluhan hingga ratusan miliar yang baru diteken Istaka Karya pada 2021.

Bagaimana nasib proyek-proyek Istaka Karya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan nasib proyek-proyek Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator pengurus kepailitan. Kementerian BUMN tak lagi bisa ikut campur soal nasib proyek-proyek yang ada.

"Kalau kurator putuskan bisa lanjut, ya bisa aja. Kita (Kementerian BUMN) nggak bisa ikut campur," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

ADVERTISEMENT

Dia bilang pihak kurator pun pastinya akan berbincang dengan direksi untuk melihat potensi nasib proyek. Apabila ada yang bisa dilanjutkan maka bisa saja proyek tetap berjalan meskipun Istaka Karya pailit.

"Namun, kurator pasti akan koordinasi ke direksi yang ada dulu. Mana yang hitungannya bener. Bisa menguntungkan," ujar Arya.

4 Proyek Istaka Karya:

1. Proyek pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 78.811.601.000.

2. Proyek pembangunan Luminor Signature di Sumenep, Madura, Jawa Timur tahap 1 dengan nilai kontrak Rp 19.199.390.500.

3. Proyek pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes Jateng dengan nilai kontrak Rp 100.705.101.069.

4. Proyek apartemen Royal Paradise Bandung, Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp 171.823.715.455

(hal/ara)

Hide Ads