Sebelumnya, pihak TNI AU selaku pemilik Bandara Halim Perdanakusuma sebagai BMN menjelaskan sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/201, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan.
Begitu juga dengan PT AP II yang berkewajiban menyerahkan pengelolaan lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 Ha dan/atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT ATS," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya.
"Selanjutnya PT AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," lanjutnya.
Baca juga: AP II: Bandara Halim 'Milik' TNI AU |
Indan mengatakan kesepakatan itu sudah melalui beberapa kali rapat antara pihak AP II, TNI AU dan PT ATS. Dia memastikan keluarnya AP II dari Bandara Halim tidak mengganggu aktivitas penerbangan. Berita acara serah terima pengelolaan telah dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta
Indan menegaskan tidak ada penyerahan aset, melainkan penyerahan penguasaan dan pengelolaan aset seluas 21 Ha untuk dimanfaatkan oleh PT ATS dengan tidak merubah status kepemilikan aset tersebut. Aset seluas 21 Ha, katanya, tidak beralih ke pihak manapun, tetapi tetap merupakan BMN dalam hal ini TNI AU.
"Di atas lahan 21 hektare, saat ini terdapat apron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan di operasionalkan PT ATS," ujar Indan.
(hal/hns)