Di masa depan, sejumlah jabatan PNS disebut-sebut akan hilang. Kondisi ini disebabkan karena teknologi digital yang berkembang sangat pesat sehingga membuat sejumlah profesi akan hilang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sedang melakukan evaluasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Berikut daftar jabatan PNS yang akan hilang tersebut:
Pranata Komputer
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan jika jabatan ini hanya sekadar operator. Menurut dia pranata komputer adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh PNS.
Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?" katanya.
Bima berpendapat, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain yang masih sejalan. "Misalnya menjadi virtual designer, artificial design, menjadi artificial intelligence engineer, menjadi big data analyst, jadi tidak ada Pranata Komputer. Jadi ke depan pasti akan berubah," ungkapnya.
Tenaga Administrasi
Kemudian, jabatan yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Menurutnya, jabatan itu akan tergusur oleh teknologi digital.
"Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital," ucapnya.
Artinya teknologi digital akan tidak hanya mengubah gaya bekerja, tetapi menghilangkan sejumlah pekerjaan. Dalam kesempatan itu, Bima pun menyindir PNS yang mengatakan kesulitan menggunakan teknologi digital. Menurutnya, PNS yang mengeluhkan hal itu tidak ingin belajar.
"Alasannya 'kami sudah tua katanya. Yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan," tutupnya.
Macam-macam Jabatan Fungsional PNS
Sebagai informasi, sebenarnya jabatan fungsional pada PNS ada berbagai macam. Selain Pranata Komputer dan Tenaga Administrasi, ada juga Pekerja Sosial, Pemeriksa Keimigrasian, dan Penyuluh Hukum.
Kemudian jabatan fungsional PNS lainnya ada Penilaian Pemerintah, Pranata Keuangan APBN, Pemadam Kebakaran, Analis Perdagangan, Penata Ruang, Pengawas Sekolah, Administrator Kesehatan, Guru, Dokter, Apoteker, Penyuluh Sosial, dan masih banyak lagi.
(kil/eds)