BPKN Minta Kenaikan Airport Tax Jangan 'Cekik' Penumpang

ADVERTISEMENT

BPKN Minta Kenaikan Airport Tax Jangan 'Cekik' Penumpang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 12:30 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Harga tiket pesawat bisa tambah mahal dengan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Sebelumnya, tingginya harga avtur juga membuat harga tiket pesawat naik.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kenaikan airport tax akan membebani masyarakat. Jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara, perlu strategi khusus, diimbangi dengan peningkatan layanan.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U haruslah diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara, dan hal ini juga diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.," kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Heru menambahkan, kenaikan airport tax harus berbanding lurus dengan pelayanan di bandara.

"Angkasa Pura I selaku pengelola bandara harus harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan keuangannya. Kami melihat dari berbagai sumber, kenaikan tarif airport tax ini sebenarnya sudah disetujui oleh pemerintah hanya saja, sosialisasinya belum maksimal sehingga kurang dipahami oleh beberapa pihak," tutur Heru.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. UUPK memberikan banyak hak kepada penumpang pesawat, misalnya Hak atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan.

Oleh karena itu BPKN menghimbau kepada pihak terkait untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu jika dilihat dari sisi hukum perjanjian, pemberlakuan tarif baru harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu harus ada kata sepakat/kesepakatan dengan penumpang, yakni tidak boleh ada paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden/undue influence).

Selain itu kausa/sebab nya harus halal, artinya tidak boleh melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang. Penetapan tarif sepihak seperti ini ini sudah melanggar KUHPdt/Psk.1320 & UU 8/1999 ttg. PK/Psl.8 ayat 1 huruf a yang dapat dikenai Pasal 62 ayat 1 yaitu penjara maksimal 5 tahun atau denda maks 2 milyar. Oleh karena itu penetapan tarif baru seperti ini berakibat batal demi hukum dan sekaligus dapat dibatalkan.

(ara/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT