Pedagang pasar minta dilibatkan dalam penyaluran minyak goreng kemasan sederhana Minyakita seharga Rp 14.000/liter. Distribusi yang luas akan semakin mempercepat penurunan harga minyak goreng.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) Sudaryono mengharapkan, distribusi agen penjualan Minyakita bisa diperluas hingga ke level pedagang pasar.
"Pelibatan pedagang pasar rakyat/tradisional dalam penjualan minyak goreng dan komoditi penting lainnya terutama produk minyak goreng rakyat Minyakita harus diperluas. Sehingga akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan program Bapak Presiden," kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Saat ini, lanjutnya, distribusi Minyakita belum banyak menyentuh pedagang pasar di luar Jawa. Bahkan di pulau Jawa sendiri jarang ditemui di pasar-pasar tradisional. Kalaupun ada, jumlahnya tidak banyak.
"Kita tahu bahwa meski ada produk Migor rakyat produksi Kemendag, Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita itu diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng. Tetapi pendistribusian dan agen penjualannya harus diperluas dan harus menyentuh pedagang di pasar tradisional. Apalagi, saat ini produsen Minyakita sudah bertambah jadi 79 perusahaan," katanya.
Sudaryono menambahkan, dengan adanya komoditi minyak goreng murah yang dijual di pasar-pasar tradisional akan memberikan dampak terhadap meningkatnya peredaran uang di masyarakat tingkat bawah akibat dari peningkatan transaksi perdagangan di pasar rakyat/tradisional yang kita ketahui bersama sebagai pusat perdagangan rakyat.
"Dengan tidak dilibatkannya pedagang pasar dalam menyalurkan dan/atau menjual komoditi bersubsidi menunjukkan pemerintah kalah dengan swasta. Pasar rakyat/tradisional ini berjumlah lebih kurang 16.000 pasar dan menghidupi sekitar 16 juta pedagang yang berjualan di pasar," imbuhnya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video Wamentan Sebut 3 Perusahaan Penyunat Minyakita Sudah Dilaporkan ke Polisi"
(zlf/zlf)