Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkewajiban berkontribusi sebagaimana tertulis dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa, pembaruan ketiga April 2022.
Salah satunya, alumni LPDP yang studi di luar negeri wajib kembali di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Jika hal tersebut tak dilaksanakan, maka penerima beasiswa dapat dikenai sanksi seperti yang tertulis dalam pedoman ini. Jika tidak memenuhi kewajiban, maka penerima beasiswa akan dikenakan sanksi administratif ringan dengan bentuk sanksi ringan satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembalikan Dana Studi
Sanksi administratif ringan sendiri disebutkan dalam nomor 24.3 pedoman ini meliputi (a) sanksi ringan satu, (b) sanksi ringan dua, dan/atau (c) sanksi ringan tiga. Namun, tak dijelaskan secara detail bentuk sanksi ringan tersebut.
Kemudian, jika tak memenuhi kewajiban setelah 30 hari kalender diberikan sanksi ringan satu maka akan dikenakan sanksi administratif berat. Bentuk sanksinya ialah pemberhentian sebagai penerima beasiswa LPDP dengan kewajiban mengembalikan dana studi yang diterima.
"Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima," bunyi keterangan dalam pedoman ini.
Bentuk sanksi administratif berat sendiri dirinci dalam nomor 24.5. Sanksi administratif berat meliputi (a) pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa tanpa kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima.
Lalu, (b) pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau (c) pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang
(acd/ara)