Ada Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI Usai Lulus, Laporkan ke Sini!

Ada Penerima Beasiswa LPDP Ogah Balik ke RI Usai Lulus, Laporkan ke Sini!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 29 Jul 2022 14:35 WIB
Ini yang Baru dari Pendaftaran Beasiswa LPDP 2018
Foto: dok. LPDP
Jakarta -

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bisa melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Indikasi penyalahgunaan beasiswa LPDP ini tengah heboh di Twitter.

Hal ini menjadi pembahasan setelah akun @VeritasArdentur mengunggah tangkapan layar aplikasi pesan singkat yang membicarakan penerima beasiswa LPDP. Percakapan dalam tangkapan layar itu disebutkan banyak penerima beasiswa LPDP di UK yang tak kembali ke Indonesia.

Mereka rela bekerja kasar untuk menghindari pajak. Mereka bertahan di luar negeri juga demi menyekolahkan anaknya secara gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, alumni LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System http://wise.kemenkeu.go.id," tulis akun bercentang biru @LPDP_RI seperti dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENT

wise.kemenkeu.go.id merupakan whistle blowing system yakni aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.

"Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistle blower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan," bunyi keterangan laman tersebut.

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti jika memenuhi unsur:

-What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
-Where: Di mana perbuatan tersebut dilakukan
-When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
-Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
-How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

(acd/ara)

Hide Ads