Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap alasan pemblokiran atas platform layanan keuangan digital PayPal. Alasannya, karena PayPal belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Padahal Kemkominfo telah memberikan surat kepada pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Namun, surat itu hingga akhir batas pendaftaran PSE diketahui tidak ada respons atas surat yang dilayangkan pemerintah.
"Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Sammy itu juga mengatakan PayPal bahkan juga tidak memiliki izin di Bank Indonesia. Jadi memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE.
"Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," ujarnya.
Sammy menegaskan bahwa izin BI dan PSE wajib dipenuhi oleh PayPal. Aturan ini pun diyakini juga dilakukan oleh negara-negara lain.
"Jadi 'dan' ya bukan 'atau' izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan. Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok. Jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga," tuturnya.
Pemblokiran bisa dicabut. Namun ada syaratnya. Apa itu, baca di halaman berikutnya
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
[Gambas:Video 20detik]