Penjelasan Lengkap Kominfo soal Blokir PayPal

Penjelasan Lengkap Kominfo soal Blokir PayPal

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 31 Jul 2022 08:04 WIB
Paypal
Foto: Dok Reuters
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap alasan pemblokiran atas platform layanan keuangan digital PayPal. Alasannya, karena PayPal belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Padahal Kemkominfo telah memberikan surat kepada pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Namun, surat itu hingga akhir batas pendaftaran PSE diketahui tidak ada respons atas surat yang dilayangkan pemerintah.

"Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Sammy itu juga mengatakan PayPal bahkan juga tidak memiliki izin di Bank Indonesia. Jadi memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE.

ADVERTISEMENT

"Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," ujarnya.

Sammy menegaskan bahwa izin BI dan PSE wajib dipenuhi oleh PayPal. Aturan ini pun diyakini juga dilakukan oleh negara-negara lain.

"Jadi 'dan' ya bukan 'atau' izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan. Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok. Jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga," tuturnya.

Pemblokiran bisa dicabut. Namun ada syaratnya. Apa itu, baca di halaman berikutnya

Sammy pun mengatakan, pemblokiran sementara ini tidak ada batas waktunya. Jika pemblokiran mau dicabut, maka pihak PayPal harus mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Nggak ada batas waktunya. Kalau mereka melihat konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanan mereka seharusnya mereka mendaftar. Atau harusnya mereka mengurus izin-izin dan persyaratannya. Kan banyak kok kaya yang sudah mendaftar juga," ujarnya.

Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya," ucapnya.

Aturan dari pemerintah soal persyaratan izin dan pendaftaran dilakukan demi menciptakan ruang digital di Indonesia yang berdaulat. Tentu jika nantinya ada permasalahan, pemerintah bisa membantu sesuai regulasi yang ada.

"Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tutupnya.

Sebelum diblokir, Kemkominfo sudah memberikan surat agar PayPal dan lainnya wajib melakukan pendaftaran PSE. Namun, hingga batas akhir pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, PayPal tidak juga melakukan pendaftaran. Oleh sebab itu diblokir oleh Kemkominfo.



Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads