Per 14 Juli pemerintah telah menerapkan penggunaan sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK sebagai NPWP saat ini baru diterapkan secara terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan membuat aktivitas ekonomi jadi lebih mudah dipetakan oleh pemerintah demi memperkuat rasio pajak.
"Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, seluruh aktivitas ekonomi akan lebih mudah dipetakan. Dengan begitu, akan terjadi perluasan basis pajak," ujar Bawono kepada detikcom, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIK sebagai NPWP juga akan membuat pemetaan fiskal di Indonesia menjadi lebih baik. Dalam hal ini berkaitan dengan transparansi informasi.
"Artinya, pemerintah bisa mengetahui seberapa manfaat yang diperoleh seseorang dan sebaliknya berapa pajak yang ia bayarkan. Sistemnya akan lebih adil dan tepat sasaran. Saat ini, hal tersebut masih sulit untuk dipetakan," tandasnya.
Kebijakan ini akan membantu peroleh informasi yang valid untuk membuat profiling wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan pelayanan dan acuan besaran pajak yang akan dikenakan.
"Profiling tersebut akan kemudian dapat diterapkan dalam sistem compliance risk management di mana treatment terhadap wajib pajak akan diberikan berdasarkan profil risikonya," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan dapat memantau aktivitas ekonomi dari tiap masyarakat per NIK melalui kebijakan ini.
"Jangka menengah panjang tidak menutup kemungkinan ke arah itu dengan bantuan teknologi digital yg lebih canggih untuk melacak digital footprint termasuk transaksi digital," ujar Faisal.
NIK sebagai NPWP dinilai perlu transisi. Cek halaman berikutnya.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, menurutnya perlu ada masa transisi dalam penerapan kebijakan ini secara teknis. Misalnya, di tahapan awal ini penggunaan NIK menjadi NPWP baru diprioritaskan pada wajib pajak (WP) berusia 20 tahun.
"Sebaiknya ada pentahapan berdasarkan prioritas, misal tahap awal diprioritaskan yang berusia di atas 20 tahun dulu, dengan maksud menyasar ke kelompok usia yang memiliki kemungkinan paling besar sudah berpenghasilan," tutur Faisal
Dengan begitu, harapannya mampu meminimalisir kebingungan masyarakat yang baru berusia 17 tahun dan baru akan mulai berpenghasilan, menyangkut apakah dalam masa percobaan ini perlu membuat NPWP atau cukup dengan NIK saja. Begitu pula dengan pembelian aset seperti motor, perlu adanya transisi secara bertahap.
"Kalau nantinya sudah terintegrasi NIK menjadi NPWP, semestinya NIK saja ya. Tapi mungkin perlu ada transisi dulu," ujar Faisal.
"Masa transisi perlu karena untuk mengantisipasi proses integrasi yang sangat mungkin membutuhkan waktu lama, di mana pada masa transisi ini kondisinya integrasi NIK dan NPWP masih belum sempurna/menyeluruh," tambahnya.
(ara/ara)