Pembiayaan dari LPDB-KUMKM Bantu Koperasi di NTT Naik Kelas

Erika Dyah - detikFinance
Senin, 08 Agu 2022 16:15 WIB
Foto: LPDB-KUMKM
Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang menjadi bagian dari satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM menawarkan layanan pinjaman atau pembiayaan dengan tarif bunga rendah bersumber dari APBN. Hadirnya layanan ini dirasakan manfaatnya, salah satunya oleh mitra Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Suka Damai di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui, koperasi yang berdiri pada tahun 1999 ini memperoleh pinjaman dari LPDB-KUMKM sejak tahun 2013 sebesar Rp 2 miliar dan kini telah lunas. Serta kembali mendapat pinjaman di bulan Juni 2022 sebesar Rp 15 miliar.

Ketua KSP Kopdit Suka Damai Agustinus Kristof Sentisal menjelaskan koperasi ini mulanya bernama Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Suka Damai dengan jumlah anggota awal sebanyak 20 orang dan total aset sebesar Rp 1,2 juta. Seiring berjalannya waktu, KSP Kopdit Suka Damai berkembang pesat hingga akhir Juni 2022 mencatat total aset sebesar Rp 108,43 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 16.664 orang.

Namun, pandemi yang berlangsung dua tahun terakhir pandemi turut berdampak pada KSP Kopdit Suka Damai. Kristof mengatakan usaha-usaha anggota turut terganggu hingga berujung pada penurunan pendapatan, bahkan banyak usaha yang tidak dapat beroperasi lagi.

Ia menyampaikan di masa new normal, banyak anggota berupaya untuk membangun kembali usahanya. Namun terkendala dengan minimnya modal usaha. Untuk itu, para anggota meminta pengurus agar memfasilitasi penyediaan modal kerja bagi mereka.

"Ketersediaan kas yang tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan anggota pada akhirnya mendorong manajemen untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya kami mendapat masukan dari Kopdit di Yogyakarta agar segera mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM. Sejak itulah kami membangun komunikasi dengan LPDB-KUMKM dan akhirnya dapat bermitra kembali pada tahun 2022," papar Kristof dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Untuk meningkatkan usaha anggota, ungkap Kristof, pengurus menerapkan beberapa strategi, antara lain mengembangkan SMS notifikasi ke anggota yang menginformasikan mengenai tanggal jatuh tempo angsuran bulanan, memberi toleransi kepada anggota untuk hanya membayar angsuran bunga dan sebagian angsuran pokok, dengan kata lain tidak sesuai perjanjian pinjaman, dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menunda pembayaran gaji karyawan hingga 50 persen yang berlaku enam bulan sejak Juli 2020 hingga Desember 2020.

Ia menilai pengembangan koperasi di era digital memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam upaya penguatan peran koperasi. Meski demikian, penggunaan teknologi dan sistem informasi terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan. Baik dalam manajemen koperasi maupun saat menjalankan roda usaha.

"Digitalisasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk wujudkan modernisasi koperasi. Hingga kini koperasi terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada, khususnya menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian masif. Selain telah mengikuti sistem yang berlaku dalam jaringan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), laporan keuangan KSP Kopdit Suka Damai juga telah mengikuti kaidah Standar Akuntansi Keuangan Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)," terang Kristof.

Selain itu, ia mengatakan penyajian laporan keuangan kini telah menggunakan aplikasi yang dikembangkan Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) yakni Sistem Informasi Koperasi Kredit On Line (Sikopdit OL).

Klik halaman selanjutnya >>




(ncm/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork