Hasil Polling: Mayoritas Pembaca Setuju Tarif Ojol Naik, tapi Ada Syaratnya

Hasil Polling: Mayoritas Pembaca Setuju Tarif Ojol Naik, tapi Ada Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 09:38 WIB
Infografis daftar tarif ojek online (ojol) yang baru naik
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku efektif 14 Agustus 2022. Besaran jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal untuk 5 kilometer (km) pertama mengalami kenaikan.

Naiknya tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2022 dan berlaku paling lambat 10 hari kalender.

"Dalam KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," kata Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang) masuk zona II dengan biaya jasa minimal antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000). Lewat dari itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000) dan batas atas Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500).

Lalu wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali masuk zona I dengan biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua masuk zona III dengan biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas Rp 2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

detikcom mengadakan polling untuk mengetahui respons masyarakat terkait kebijakan tersebut. Polling digelar sejak Rabu (10/8) pagi dan ditutup hari ini tepat pukul 09.00 WIB.

Hasilnya, ada 52 pembaca detikcom mengikuti polling tersebut. Dari jumlah itu, 28 orang mengaku setuju dengan kenaikan tarif ojek online, sementara sisanya sebanyak 24 orang tidak setuju.

Pembaca yang setuju menilai wajar adanya kenaikan dengan situasi yang serba mahal seperti sekarang ini. Meski begitu, dia mengingatkan jika tarif naik terlalu tinggi dapat membuat moda transportasi tersebut ditinggal penumpang.

"Kenaikan harga itu wajar saja dalam situasi seperti sekarang, tapi jangan terlalu tinggi ya. Nanti pengguna makin sedikit yg naik ojol sehingga pendapatan driver ya tetap saja atau bisa malah turun," kata *h*a* *ante*g.

Kebanyakan pembaca yang memilih setuju dengan kenaikan tarif ojek online memberi catatan bahwa kebijakan ini harus menguntungkan dan menyejahterakan para pengemudi, bukan operator. Kualitas layanan juga harus ditingkatkan.

"Setuju naek asal bukan tuk komisi aplikasi ..kudu ke driver ojol nye," tutur *b*em *N*.

"(Setuju) harga naik buat drivernya, bukan 100% masuk ke operatornya," kata H*r*o*o.

Dari mereka yang memilih tidak setuju, menyebut kenaikan tarif online bisa membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini membuat kemacetan semakin tidak dapat dihindarkan.

"Tidak setuju krena dengan harga segitu lebih baik bawa motor sendiri dan utk beli bensin motor sendiri ataupun biaya parkir kendaraan di tempat2 tertentu. Macetnya sama aja," imbuh Z*e*al.

Beberapa detikers yang memilih tidak setuju juga menilai bahwa tarif ojek online yang diterapkan sudah mahal sebelum adanya pengumuman kenaikan ini.

"Saya pengguna ojol setiap hari, jarak dari stasiun KRL ke tempat kerja ngga sampai 5 km bahkan kurang dari 4 km. Tapi tarifnya Rp 14.000,- dan ini sudah lama berlaku. Jadi kalau ada wacana kenaikan tarif, sudah lama naik kok," kata S*a*e* T*h*r*e.




(aid/das)

Hide Ads