Simak! Ini Bahaya dan Fakta Baju Bekas Impor yang Dimusnahkan Kemendag

Simak! Ini Bahaya dan Fakta Baju Bekas Impor yang Dimusnahkan Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 13 Agu 2022 06:00 WIB
Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor Ilegal yang Nilainya Capai Rp 9 M
Simak! Ini Bahaya dan Fakta Baju Bekas Impor yang Dimusnahkan Kemendag/Foto: Aulia Damayanti-detikcom
Karawang -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pergudangan yang menyimpan 750 bal baju bekas impor ilegal di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat. Tindakan atas temuan itu, pakaian bekas impor tersebut akan dimusnahkan.

Meskipun pihak Kemendag akan terlebih dahulu mendalami dan akan mengejar importirnya. Larangan impor baju bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan itu tegas diatur oleh pemerintah karena baju bekas impor berdampak negatif untuk masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berefek Negatif Pada Kulit

Pertama, pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan kulit manusia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

ADVERTISEMENT

"Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Thrifting atau membeli barang bekas tengah digandrungi oleh banyak kalangan, terutama anak muda. Jelang lebaran penjualan baju bekas di Pasar Senen meningkat.Thrifting atau membeli barang bekas tengah digandrungi oleh banyak kalangan, terutama anak muda. Jelang lebaran penjualan baju bekas di Pasar Senen meningkat. Foto: Rengga Sancaya

Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan bahwa bakteri dan jamur yang ada di baju bekas impor tidak dapat hilang meskipun sudah dicuci berkali-kali.

"Kita mengedukasi masyarakat dan konsumen bahwa hasil pengecekan lab terhadap pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri. Sudah kita cuci berkali-kali pun, ini orang lab yang bilang, ini sudah dicuci 3-4 kali, masih ditemukan jamur dan bakteri? Masih," tuturnya.

2. Rugikan Industri Tekstil Dalam Negeri

Kembali ke Zulhas, ia mengatakan maraknya baju bekas impor dipastikan akan merugikan industri tekstil di Indonesia. Untuk itu dia mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan kadang-kadang kalau dimasukkan kampung-kampung kan susah membedakan barang ini dari sini dari mana nggak tahu," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan terus mengawasi pergudangan dan menindak barang-barang ilegal termasuk impor pakaian bekas. "Tetapi juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang bekas yang dari antah berantah luar negeri," terangnya.

Kemendag larang impor baju bekas. Cek halaman berikutnya.

3. Kemendag Hanya Melarang Importasi

Sampai saat ini Kemendag belum melarang perdagangan baju bekas impor, namun hanya importasinya saja yang baru dilarang. Seperti diketahui, sejumlah kota di Indonesia banyak sekali pasar yang menjual pakaian bekas impor.

"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Berkaitan dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit untuk ditindak karena sudah terlalu maraknya penjualannya.

"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," lanjutnya.

4. Importir Baju Bekas di Karawang Kabur

Setelah Kemendag menemukan pergudangan baju bekas impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mendag Zulhas mengatakan importir atau pelaku impor baju bekas tersebut telah kabur. Menurut Zulhas, pelakunya tersebut diduga telah lama melakukan importasi baju bekas hingga bisa menyewa gudang.

"Ini lari orangnya ini (pelaku). Tapi kan ini kan gudang sewaan terus kita kejar kita cari ada di mana orangnya pelakunya. Barangnya ada, gudangnya ada menyewa ini. Tapi ini sudah terlatih udah sering mungkin lancar terus sekarang nggak lagi," jelasnya.

Sementara Veri memastikan bahwa pelaku dari impor baju bekas di Karawang itu merupakan perorangan. "Kalau kita dapat orangnya kita kenakan sanksi yang berlangsung UU perdagangan," ucapnya.

5. Importir Berbadan Usaha Bakal Dicabut Izinnya

Jika ternyata pelakunya adalah badan usaha yang berbadan hukum akan dicabut izin usahanya.

"Yang pelakunya berbentuk bahan hukum perusahaan ya kita cabut. Ini orangnya perorangan terus nggak jelas, kabur. Kita taruh sini pemilik gedung pun mengatakan ini hanya perorangan yg datang sekarang dihubungi nggak bisa," tutup Veri.


Hide Ads