Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pergudangan yang menyimpan 750 bal baju bekas impor ilegal di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat. Tindakan atas temuan itu, pakaian bekas impor tersebut akan dimusnahkan.
Meskipun pihak Kemendag akan terlebih dahulu mendalami dan akan mengejar importirnya. Larangan impor baju bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelarangan itu tegas diatur oleh pemerintah karena baju bekas impor berdampak negatif untuk masyarakat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berefek Negatif Pada Kulit
Pertama, pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan kulit manusia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur kapang.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
"Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
![]() |
Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan bahwa bakteri dan jamur yang ada di baju bekas impor tidak dapat hilang meskipun sudah dicuci berkali-kali.
"Kita mengedukasi masyarakat dan konsumen bahwa hasil pengecekan lab terhadap pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri. Sudah kita cuci berkali-kali pun, ini orang lab yang bilang, ini sudah dicuci 3-4 kali, masih ditemukan jamur dan bakteri? Masih," tuturnya.
2. Rugikan Industri Tekstil Dalam Negeri
Kembali ke Zulhas, ia mengatakan maraknya baju bekas impor dipastikan akan merugikan industri tekstil di Indonesia. Untuk itu dia mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan kadang-kadang kalau dimasukkan kampung-kampung kan susah membedakan barang ini dari sini dari mana nggak tahu," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan terus mengawasi pergudangan dan menindak barang-barang ilegal termasuk impor pakaian bekas. "Tetapi juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang bekas yang dari antah berantah luar negeri," terangnya.
Kemendag larang impor baju bekas. Cek halaman berikutnya.