Viral di Medsos, Benarkah Tagih Utang Bisa Dipidana?

Viral di Medsos, Benarkah Tagih Utang Bisa Dipidana?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2022 06:30 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609

Sementara itu, untuk UU ITE pasal 32 ayat 2 sendiri menjerat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Lebih lanjut, untuk sanksinya sendiri, video tersebut mengaitkannya pada UU ITE pasal 48 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)," bunyi pasal 48 ayat 2 tersebut.

Jika dikaitkan dengan video yang viral sebelumnya, video merujuk pada tindak menyebarkan informasi milik orang kepada orang lain yang tidak berhak.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, apabila tindakan penagihan utang tersebut sampai menyebabkan penyebaran informasi tanpa izin, dimungkinkan sang penagih utang terjerat sanksi seperti yang disebutkan pasal 48 itu, yaitu penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Di sisi lain, hukum yang dibawa oleh pembuat video viral ini benar adanya. Meski begitu, hukum ini tidak terpaut pada para penagih utang semata, melainkan berlaku secara lebih luas. Namun sang pembuat video mengaitkannya dengan fenomena penagih utang hingga akhirnya membuat masyarakat geger.


(das/das)

Hide Ads