Pengajar mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, tingginya harga tiket pesawat saat ini selain karena harga avtur yang tinggi, aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang merevisi tarif batas juga membuat harga tiket pesawat semakin tak terjangkau.
Menurut Ditha jika Kementrian Perhubungan bisa mengatur fuel surcharge dan struktur tarif batas atas, harga tiket pesawat di Indonesia bisa kembali terjangkau.
Selain itu tingginya harga tiket pesawat saat ini juga disebabkan adanya konsentrasi yang sangat tinggi di industri penerbangan Nasional. Ditha menjelaskan saat ini mayoritas industri penerbangan Indonesia dikuasai Lion Air Group.
Sedangkan dominasi Garuda di industri penerbangan Nasional berkurang pasca pandemi COVID 19 dan adanya masalah finansial di internal perseroan. Padahal sebelum pandemi COVID 19 dominasi Lion Air Group masih dapat diimbangi oleh Garuda Indonesia.
Dengan banyak berkurangnya jumlah armada, membuat kapasitas angkut dan rute Garuda menjadi terbatas. Karena rute dan kapasitas Garuda yang terbatas, terjadi mekanisme pasar. Sehingga masyarakat tak memiliki banyak pilihan perusahaan penerbangan. Padahal menurut Ditha sebelumnya masyarakat memiliki banyak pilihan perusahaan penerbangan.
"Tentu kondisi seperti ini akan berdampak sangat signifikan terhadap persaingan usaha industri penerbangan Nasional dan membuat dominasi Lion Air Group semakin kuat dan membuat masyarakat sulit mendapatkan harga yang murah. Kondisi tidak adanya persaingan ini yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk memaksimalkan keuntungan. Padahal sebelumnya konsumen memiliki banyak pilihan maskapai sesuai dengan harga dan layanan yang diberikan," ungkap Ditha.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)