Kronologi Lengkap Kasus Antam vs Crazy Rich Surabaya

Kronologi Lengkap Kasus Antam vs Crazy Rich Surabaya

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 29 Agu 2022 12:37 WIB
Infografis gugatan Budi Said Vs Antam
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra

Berlanjut pada 2021

Karena merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kemenangan itu, dalam pemberitaan pada 19 Januari 2021, Antam mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

Serangan balik itu dilakukan Antam karena perusahaan menegaskan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir Antara, Selasa (19/1/2021)

Kunto menerangkan, ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Berlanjut ke 2022

Singkat cerita kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung, karena sebelumnya saat banding, Budi Said kalah dengan Antam. Makanya dia ajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.

Antam Siapkan Strategi Lawan Budi Said

Antam mengatakan tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut. Hal ini disampaikan Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal melalui surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia beberapa hari lalu.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal dikutip dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Antam juga menjelaskan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan.

Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan. Untuk kasasi yang telah dimenangkan oleh Budi Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Antam mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan tersebut.

"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," lanjutnya.



Simak Video "Video: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Cuci-Lebur Emas"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/das)

Hide Ads