Syarat & Cara Cek Daftar Penerima BSU Pekerja Rp 600 Ribu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 01 Sep 2022 21:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dhana Kencana
Jakarta -

Pemerintah menyatakan menambah bantuan sosial (bansos) dengan total sebanyak Rp 24,17 triliun. Anggaran itu di antaranya untuk bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi upah akan dipercepat. Ia berharap, penyalurannya dapat dilakukan September ini.

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Sebagai informasi, BSU Tahun 2022 adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Menurut instruksi Presiden Joko Widodo, BSU untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.

Selanjutnya syarat penerima BSU sebagai berikut:

(1) Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

(2) Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

(3) Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

(4) Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

(5) Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)


Berikutnya cara mengecek apakah masuk sebagai calon penerima bantuan atau tidak:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.




(acd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork