Ternyata Uang Parkir di Minimarket Masuk ke Kantong Pemda

Ternyata Uang Parkir di Minimarket Masuk ke Kantong Pemda

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 05 Sep 2022 17:42 WIB
Kerja ‘Ikhlas’ Tukang Parkir Indomaret dan Alfamart Bisa Raup Rp 150.000/Hari
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

Di sisi lain, hal ini sedikit bertentangan dengan kondisi beberapa gerai minimarket yang menyatakan parkirnya gratis, pun tetap ada tukang parkir di gerai terkait. Dalam hal ini, Henu menyebut ada dua persoalan yang mungkin terjadi. Yang pertama, bisa jadi pihaknya belum sampai ke lokasi tersebut sehingga tukang parkirnya belum mendapat pembinaan.

Kondisi kedua, yakni gerai terkait tidak mengurus izin penyelenggara perparkiran sesuai dengan Perda No. 5 tahun 2012 tentang perparkiran, sehingga diambil alih Dishub. Izin itu diwajibkan bagi setiap pemilik ruang parkir di 25 m2, baik yang memungut biaya parkir maupun tidak. Izin tersebut juga sudah termasuk wajib memiliki asuransi atau polis parkir.

"Tujuannya memastikan pelayanan parkir baik keamanan kendaraan/besaran biaya parkir sesuai ketentuan," jelas Henu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena pihak pemilik lahan tsb tidak melaksanakan ketentuan perda dimaksud, dalam hal ini UP Perparkiran satu-satunya instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan perparkiran. Untuk tarif parkir yg dipungut jukir yang pembinaan up.parkir dishub, berdasarkan pergub 31 th. 2017," tambahnya.

Dengan kata lain, pihak gerai minimarket sebetulnya dibebaskan untuk melakukan aktivitas perparkiran, baik itu pungutan biaya parkir maupun parkir gratis. Hanya saja, mereka wajib mengurus izin perparkiran ke Dinas Perhubungan setempat.



Simak Video "Video: Aksi Juru Parkir Ngamuk dan Ancam Bawa Ormas Berujung Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads