5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Soal Tarif Ojol Naik 10 September!

5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Soal Tarif Ojol Naik 10 September!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 08:00 WIB
Tarif ojol naik
Ilustrasi Tarif Ojol (Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim)
Jakarta -

Nasib kenaikan tarif ojek online (ojol) telah mendapatkan titik terang. Kementerian Perhubungan sudah mengumumkan tarif baru ojek online yang akan berlaku dalam hitungan hari ke depan.

Kenaikan tarif ojol ini juga dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari setelah pengumuman dilakukan.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini serba-serbi kenaikan tarif ojol yang wajib diketahui.

1. Naik per 10 September

Hendro mengatakan tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September. Itu adalah 3 hari setelah pengumuman kenaikan tarif ojol dilakukan, sekaligus aturan baru tarif ojol diteken.

ADVERTISEMENT

Tarif baru ojol sendiri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," sebut Hendro.

KP 667 menggantikan aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Susunan tarif yang berada di KP 564 sempat ditunda pemberlakuannya selama dua kali. Saat ini susunan tarif tersebut tak berlaku dan digantikan dengan susunan tarif baru versi KP 667.

2. Potongan Aplikasi Maksimal 15%

Selain tarif yang berbeda dari KP 564, perubahan aturan juga dilakukan di KP 667. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20%, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.

Simak video 'Tarif Ojol Naik Per 10 September, Harga Minimal Rp 8.000':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

3. Pertimbangan Kemenhub

Menurut Direktur Angkutan Jalan Suharto kenaikan tarif ojek online memang tak banyak, kalau dirata-rata pun kenaikannya tak sampai 10%. Rata-rata menurutnya kenaikan tarif cuma berkisar sekitar 8%.

Dia menilai tarif ojek online memang tak bisa dinaikkan tinggi-tinggi. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan pasar. Bila tarif ojol naik terlalu tinggi bisa-bisa ada pergeseran pelanggan ojol ke transportasi umum reguler yang harganya jauh lebih murah.

"Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler," ungkap Suharto.

Menurutnya, pertimbangan angka kenaikan rata-rata 8% itu sudah diperhitungkan secara matang. Kajian mendalam sudah dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub soal hal ini.

"Tentunya pertimbangan kita bisa menetapkan average-nya 8% tentunya kami melihat apa yang dilakukan kajiannya dari BKT. Dari BKT tentunya kita sudah menjadi rujukan menetapkan untuk diimplementasikan," ujar Suharto.

4. Perbedaan Tarif Lama dan Baru

Dalam pengumuman tarif baru ini, Hendro sempat membandingkan tarif lama sesuai aturan KP 548 tahun 2020 yang telah digunakan sejak tahun 2020, dengan tarif baru yang diumumkan hari ini pada KP 667.

Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%. Misalnya, di tarif zona I awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.

"Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%," papar Hendro.

Sementara itu untuk zona III sendiri batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.

Tarif ojol sendiri dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Khusus untuk zona II Jabodetabek, kenaikan tarif terjadi 6-13%. Tarif batas bawah dari awalnya Rp 2.250 per km naik 13% jadi Rp 2.550 per km. Sementara, tarif batas atas naik 6% dari awalnya Rp 2.650 per km jadi Rp 2.800 per km.

Hendro menegaskan untuk biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km awal perjalanan. Di zona I biaya minimal awalnya Rp 7.000-10.000, naik menjadi Rp 8.000-10.000.

Lalu, di Zona II awalnya Rp 9.000-10.500 naik menjadi Rp 10.200-11.200. Terakhir, di zona III awalnya biaya minimal hanya Rp 7.000-10.000 naik menjadi Rp 9.200-11.000.

5. Daftar Tarif Baru Ojol

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro sesuai dengan KP 667:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.


Hide Ads