Bocor Data Bikin Heboh, Pemerintah Mesti Apa?

Bocor Data Bikin Heboh, Pemerintah Mesti Apa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 13 Sep 2022 08:50 WIB
Data Penduduk Bocor
Foto: Data Penduduk Bocor (Tim Infografis Fuad Hasim)

Saat ini RUU PDP sudah siap untuk diajukan ke paripurna DPR RI. APJII mendesak agar RUU tersebut turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia wajib disimpan di Indonesia dalam rangka melindungi kepemilikan data pribadi rakyat Indonesia dan keamanan nasional. Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang.

"Kami mengapresiasi kerja DPR dan Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP. APJII berharap agar RUU PDP yang akan dibawa ke paripurna DPR telah mengantisipasi kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber nasional. Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum. Khususnya terkait kewajiban penyimpanan data pribadi di wilayah Indonesia. Tujuannya dari kewajiban menyimpan data di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia," sambungnya.

APJII berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya akan disahkan dapat melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

ADVERTISEMENT

Untuk pengelolaan keamanan cyber, APJII juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan cyber.

"Merangkul seluruh stakeholder itu penting karena mereka yang mengerti mengenai kebutuhan teknis terhadap perlindungan data negara dan masyarakat. Kami berharap dalam membuat PP dan PM, Presiden Jokowi dapat melibatkan APJII yang berkecimpung di industri telematika dan keamanan cyber," tutupnya.

Simak juga video 'Heboh Hacker Bjorka, Komisi II Bakal Panggil Menkominfo-BSSN':

[Gambas:Video 20detik]




(acd/dna)

Hide Ads