Ada Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat, Google Dipelototi KPPU!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 16:31 WIB
Ilustrasi Google. Foto: Getty Images
Jakarta -

Google diduga melakukan pelanggaran persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per hari ini mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan persaingan usaha yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.

KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

"Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU," ungkap Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi, Mulyawan Ranamanggala dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Proses penyelidikan akan dilakukan KPPU selama 60 hari kerja ke depan guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.

Lalu, dugaan pelanggaran persaingan usaha seperti apa yang terjadi pada Google?

Mulyawan mengatakan KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GPB diketahui adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi alias in-app purchases yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GPB tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video. Kemudian, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan atau games.

Lalu, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan. Selanjutnya, aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google pun tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Lanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Setelah Hampir Satu Dekade, Google Perbarui Logo Ikonik 'G'"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork