Zulhas Duet Bareng Jaksa Agung Sikat Importir Ilegal

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 14:05 WIB
Foto: dok. Kemendag
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka mengawasi kinerja Kemendag. Salah satunya dalam menindak importir barang-barang ilegal ke Indonesia.

"Kerja sama ini saya berharap menjadikan teman-teman Kementerian Perdagangan berani mengambil keputusan penting. Contoh di Kemendag itu ada perlindungan konsumen menindak barang-barang yang ilegal,"tuturnya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Kalau sendiri, kurang. Bisa datang bisa minta pendampingan. Jadi ga sungkan lagi, sudah diizinkan oleh Kejaksaan Agung untuk komunikasi," tambahnya.

Zulhas juga berharap, kerja sama ini bisa mempercepat kinerja di dalam negeri. Dengan begitu, Kemendag juga bisa lebih cepat dan tidak ragu-ragu untuk mendongkrak pasar internasional.

"Mudah-mudahan dengan ini kalau di dalam negeri selesai maka Kementerian Perdagangan juga diberi misi oleh bapak Presiden untuk menggempur pasar internasional terutama pasar pasar yang baru seperti Afrika, Eropa, Asia tengah, India, dan Tiongkok itu kita akan serbu dengan produk produk dari kita," jelasnya.

"Jadi MoU ini sehingga kami bisa fokus bisa kerja cepat dan sepenuh hati tidak ragu karena didampingi oleh Kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah untuk kemajuan Indonesia," terangnya.

Secara rinci, Jaksa Agung St Burhanuddin menjelaskan apa saja kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung. Kerja sama ini, kata Burhanuddin untuk memperbaiki 'gempa bumi' yang melanda Kemendag belakangan ini.

"Kami dengan Pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi bersama antara kementerian dan yang utamanya lagi setelah 'gempa bumi' di perdagangan, saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," ungkapnya.

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan, di antaranya pertama penukaran data dan informasi. Kedua adalah pengamanan pembangunan strategis di bidang Perdagangan. Ketiga pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Keempat, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri. Keenam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).




(ada/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork