Keras! Penunggak Utang Jumbo ke Negara Bakal Dikunci Ruang Geraknya

Keras! Penunggak Utang Jumbo ke Negara Bakal Dikunci Ruang Geraknya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 21:15 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah akan membatasi ruang gerak orang yang tidak mau membayar utang ke negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan dengan aturan tersebut ada beberapa alur pengurusan piutang negara oleh PUPN. Berawal dari panggilan, surat paksa, penyitaan, pelelangan, pencegahan ke luar negeri, hingga puncaknya pada penghentian layanan publik.

"Kita bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk yang nilai utangnya tinggi. Kemudian juga penghentian layanan publik, dan juga kita melakukan aset dan debitur tracing," ujar Encep dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Encep memastikan penghentian layanan publik akan betul-betul dikenakan bagi orang yang sebetulnya mampu membayar utang ke negara, tetapi tidak cepat dilakukan.

"Kita membatasi orang-orang itu yang tentu saja ini selektif ya, dengan data akurat, orang-orang yang sebenarnya mampu bayar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Layanan publik yang akan dihentikan misalnya debitur dibatasi akses keuangannya sehingga mereka tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan. Mereka juga tidak bisa membuka rekening, maupun mendirikan perusahaan lembaga jasa keuangan, termasuk jadi pengurus lembaga jasa keuangan.

Selain itu, penghentian layanan publik juga dilakukan di bidang keimigrasian, seperti tidak bisa mendapatkan layanan penerbitan paspor, visa, dan lainnya, termasuk perpanjangan layanan itu. Penghentian layanan juga akan dilakukan untuk bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP, maupun kepabeanan.

Layanan publik juga akan dihentikan di bidang kependudukan dan layanan masyarakat seperti tidak lagi bisa mengurus surat domisili dan SKCK. Layanan publik di bidang perizinan juga dihentikan seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

(aid/hns)

Hide Ads