24 Kelompok Komoditas Akan Masuk ke Sistem Nasional Neraca Komoditas

24 Kelompok Komoditas Akan Masuk ke Sistem Nasional Neraca Komoditas

Angga Laraspati - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2022 12:18 WIB
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pemerintah bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor. NK juga dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.

Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas yang akan diimplementasikan NK untuk dimasukkan ke SiNas NK.

24 kelompok itu terdiri 19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021. Terdapat juga total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.

ADVERTISEMENT

"Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.

"Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi," tutur Susiwijono.

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

K/L juga diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.




(ega/ega)

Hide Ads